Pengadilan Negeri Sidoarjo (Foto:dok) |
Tahun 2023, Bahwa
perkembangan kegiatan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar pada
Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trosobo Kecamatan
Taman Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023, tetap berlanjut.
Terkait dengan Dugaan
pungli di Desa Trosobo terkait dengan Program PTSL Tahun 2023, bahwa kasus ini
sedang berjalan/berproses, saat ini Penyidik sedang merampungkan pemeriksaan,
mengumpulkan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan
barang bukti.
Bahwa dalam pemeriksaan
saksi-saksi terdapat sedikit dinamika dalam kegiatan yang dilakukan, dan saat
ini Tim Penyidik sedang melakukan pemeriksaan Ahli sebelum selanjutnya
dilakukan penetapan Tersangka dan disidangkan dalam waktu yang tidak begitu
lama.
Bahwa kasus ini bermula
Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL pada kegiatan PTSL menerima pungutan
liar di luar biaya resmi PTSL yakni Rp. 150.000,- dengan alasan pengurusan PTSL
bersamaan dengan pengeringan lahan, yang mana warga pemohon PTSL diminta
sejumlah uang yang berkisar Rp. 2.000.000,- hingga Rp. 8.000.000,-.
Selain itu terdapat
permintaan uang dalam hal pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL yang
berkisar antara Rp. 300.000,- hingga Rp. 600.000,- sehingga uang pungutan yang
terkumpul mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam hal ini
masyarakat sangat dirugikan dikarenakan beberapa masyarakat yang terlanjur
membayar pengeringan lahan kepada Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL,
ternyata tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, ada beberapa warga yang tidak
menerima sertipikat dan ada warga yang tidak menerima sertipikat dalam bentuk
tanah keringsesuai yang diperjanjikan.
Didalam kurun 2 (dua)
tahun terakhir jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo
sangat konsen melakukan penegakkan hukum diantaranya adalah pemberantasan
pungutan liar terdapat 5 (lima) kasus pungutan liar yang telah ditangani
Kejaksaan Negeri Sidoarjo baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan
hingga pelaksanaan eksekusi.
Kejaksaan Negeri
Sidoarjo sangat konsen dalam melakukan penegakan hukum Tindak Pidana korupsi.
Khususnya yang bersinggungan langsung dengan perbuatan yang sangat merugikan
kepentingan masyarakat seperti tindakan pungutan liar yang merupakan pelaksanaan
perintah tugas Direktif Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. BURHANUDDIN, S.H.,
M.M.,M.H. (RIK)
0 Komentar