(Foto:Ilustrasi Kecelakaan Motor dengan Mobil) |
Kasatlantas Polres
Metro Jakarta Selatan, Kompol Agung Wuryanto menjelaskan bahwa, pihaknya sudah
menetapkan supir tersebut sebagai tersangka. "Sudah kami tetapkan sebagai
tersangka”, ujar Agung.
Lebih lanjut Agung
menjelaskan, pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia belum menyebut identitas dari pelaku dan pasal yang dikenakan kepada
pelaku. "Langsung kami tahan," ujar dia.
Sebelumnya, Mobil bak
terbuka melaju melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada
Minggu (24/11) dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Bayi yang
masih berusia 6 bulan dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.
Dari narasi yang tersebar di media sosial, mobil bak terbuka yang merupakan milik salah satu jasa ekspedisi itu melawan arah sejauh sekitar 20 meter. Mobil sempat berupaya berpindah dari jalur lambat ke jalur cepat. Ketika berpindah jalur itulah, mobil itu menabrak motor yang dinaiki suami istri dan anaknya yang masih berusia 6 bulan. Usai tabrakan, pengemudi mobil langsung melarikan diri. (TIM)
0 Komentar