Pengemudi Mobil Ekspedisi yang Tabrak Bayi 6 Bulan Hingga Tewas Jadi Tersangka

 

(Foto:Ilustrasi Kecelakaan Motor dengan Mobil)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Sopir mobil bak terbuka yang menjadi penyebab kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, kecelakaan itu mengakibatkan seorang bayi yang masih berusia 6 bulan meninggal dunia.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Agung Wuryanto menjelaskan bahwa, pihaknya sudah menetapkan supir tersebut sebagai tersangka. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka”, ujar Agung.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia belum menyebut identitas dari pelaku dan pasal yang dikenakan kepada pelaku. "Langsung kami tahan," ujar dia.

Sebelumnya, Mobil bak terbuka melaju melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Minggu (24/11) dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Bayi yang masih berusia 6 bulan dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Dari narasi yang tersebar di media sosial, mobil bak terbuka yang merupakan milik salah satu jasa ekspedisi itu melawan arah sejauh sekitar 20 meter. Mobil sempat berupaya berpindah dari jalur lambat ke jalur cepat. Ketika berpindah jalur itulah, mobil itu menabrak motor yang dinaiki suami istri dan anaknya yang masih berusia 6 bulan. Usai tabrakan, pengemudi mobil langsung melarikan diri. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar