Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarief Hiariej (Foto:Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) |
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Syarief Hiariej, mengatakan Kemenkumham melakukan penyebarluasan informasi melalui berbagai media, baik melalui media sosial, situs resmi Kemenkumham, juga beragam program tatap muka, termasuk menggaet komunitas dan para pemangku kepentingan. “Kemenkumham menyebarkan informasi melalui medsos, serta situs resmi terintegrasi yang memudahkan masyarakat mendapatkani informasimengenai kebijakan, regulasi, dan layanan publik”, ucap Edward.
“Kemenkumham juga
berkolaborasi dengan berbagai komunitas atau stakeholder, seperti KOPPETA HAM
(Komunitas Pelajar Penggiat HAM-red), mahasiswa, komunitas industri kreatif,
dan komunitas lainnya,” sambungnya.
Strategi Kemenkumham lainnya adalah memberikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang pelayanan publik. Diantaranya, pelatihan bahasa isyarat bagi pegawai Kemenkumham, serta program Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). “Program ini merupakan kerja sama antara DJKI dan World Intellectual Property Organization (WIPO). Inovasi di bidang Kekayaan Intelektual ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual,” katanya.
Selanjutnya,
Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Supratman Andi Agtas ini gencar
melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Berbagai pameran
dilaksanakan guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara langsung,
seperti pameran dan layanan konsultasi kekayaan intelektual dan layanan AHU
dalam kegiatan Inacraft 2024, serta Festifal kekayaan intelektual 2024 di Bali.
Selanjutnya, Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Supratman Andi Agtas ini
gencar melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Ada juga strategi
Kemenkumham untuk memastikan kelompok rentan mendapatkan akses yang setara
dalam memperoleh informasi publik. Sejumlah satuan kerja Kemenkumham telah
memiliki duta pelayanan dengan kompetensi bahasa isyarat. Selain itu, setiap
situs satuan kerja telah menggunakan fitur aksesibilitas untuk memberikan
kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam mengakses informasi.
“Kemenkumham
mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan untuk memastikan bahwa
kelompok rentan memiliki akses yang setara terhadap informasi publik. Satuan
kerja Kemenkumham memberikan pelayanan kepada kelompok lansia, disabilitas, ibu
hamil dan menyusui dengan sarana dan prasarana, dan petugas yang telah
mengikuti pelatihan khusus,” ucap Eddy.
Eddy mengatakan, Kemenkumham akan mengembangkan strategi dan inovasi agar pelayanan publik semakin berkualitas. Kemenkumham juga terus mendukung upaya pemenuhan kebutuhan informasi kepada masyarakat. “Karena berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia,” tutup Eddy. Untuk diketahui dalam kabinet Prabowo-Gibran saat ini, Kemenkumham telah dipisah menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (TIM)
0 Komentar