Lokasi Kecelakaan Beruntun di Traffic Light Slipi, Jakarta Barat (Foto:dok) |
Kasubdit
Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan bahwa,
"Sudah dilakukan gelar perkara pagi ini. Berdasarkan pada BAP saksi, kronologis
kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat kecelakaan, maka statusnya menjadi
tersangka”, ucapnya.
AZ
melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan
Angkutan Jalan. Ia juga ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih
lanjut. "Melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang
Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, dan kita tahan untuk 20 hari ke depan,"
kata Ojo.
Kecelakaan
tersebut terjadi pada Selasa (26/11) pagi. Dua orang menjadi korban jiwa dalam
kejadian itu, dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka. Dari hasil penyelidikan
sementara, insiden ini dipicu sopir truk tronton berinisial AZ (46) yang diduga
mengantuk. Ia lalu menabrak sejumlah kendaraan di depannya. Akibat kecelakaan
ini, 2 orang korban tewas. (TIM)
0 Komentar