Aparat Kepolisian saat menangkap Anak Bos Toko Roti yang berinisial GSH yang diduga menganiaya karyawannya di Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur (Foto:dok) |
Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa, "Saat ini setelah
fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik
Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapakn GSH sebagai tersangka”, ucap
Ade.
Lebih lanjut Ade
mengungkapkan jika George dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia
terancam pidana 5 tahun penjara. Meski begitu, ia belum bisa memastikan George
akan ditahan atau tidak. Keputusan tersebut akan diambil dari hasil pemeriksaan
lanjutan.
Sebelumnya, George
Sugama Halim berhasil ditangkap pada Senin dini hari (16/12). Pelaku ditangkap
oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jaktim di
Hotel Anugerah Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). (TIM)
0 Komentar