Aniaya Karyawan, Anak Bos Toko Roti di Jaktim Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

Aparat Kepolisian saat menangkap Anak Bos Toko Roti yang berinisial GSH yang diduga menganiaya karyawannya di Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Polres Metro Jakarta Timur Resmi menetapkan George Sugama Halim, anak bos pengusaha roti di Jakarta Timur sebagai tersangka penganiayaan kepada karyawan. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa, "Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapakn GSH sebagai tersangka”, ucap Ade.

Lebih lanjut Ade mengungkapkan jika George dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia terancam pidana 5 tahun penjara. Meski begitu, ia belum bisa memastikan George akan ditahan atau tidak. Keputusan tersebut akan diambil dari hasil pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, George Sugama Halim berhasil ditangkap pada Senin dini hari (16/12). Pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jaktim di Hotel Anugerah Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar