Seorang Bidan dan Pensiunan Bidan di Yogyakarta tega menjual bayi dengan modus 'Adopsi' senilai Rp 55 Juta (Foto:dok) |
Dirreskrimum Polda DIY
FX Endriadi mengungkapkan bahwa, "Modus operandi adalah para tersangka
menerima ataupun menerima penyerahan anak dari wanita atau ibu kemudian anak
tersebut dirawat dan disebar di media sosial atau menjual kepada orang tua yang
ingin mencari anak”, ucapnya.
Dua pelaku adalah JE
(44) seorang bidan dan DM (77) pensiunan bidan. Mereka ditangkap di sebuah
rumah bersalin di Tegalrejo, Kota Yogyakarta. Tim kami menyelidiki sehingga
hari Senin 2 Desember 2024 terpantau atau terindikasi ada kesepakatan pembelian
anak perempuan Rp 55 juta dan ada DP Rp 3 juta," katanya.
Bayi perempuan itu memiliki panjang 52 cm dengan berat 3,7 kilogram dan umur 1,5 bulan. Kondisi bayi baik dan sehat. Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku ini memanfaatkan bayi yang lahir di luar pernikahan atau tak dikehendaki. Lalu bayi ditawarkan dengan adopsi secara ilegal. "(Tersangka) terjerat pasal 83 tentang perlindungan anak serta pasal 76f perlindungan anak. Penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 300 juta," jelas Endriadi. (TIM)
0 Komentar