Dirut Angels Product Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Importasi Gula Kemendag

Gedung Kejaksaan Agung Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap jajaran PT Angel Product terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag ) tahun 2015 sampai dengan 2016, mulai dari Direktur Utama (Dirut) hingga karyawan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan dilakukan bersama dengan para saksi dari perusahaan lainnya. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Harli.

Pada Rabu, 18 Desember 2024, penyidik memanggil LM selaku Manager Accounting PT Andalan Furnindo, DSHG selaku Legal PT Sentra Usahatama Jaya, DC selaku karyawan PT Angels Product, ZF selaku Section Head PT Angels Product, dan AMS selaku Kepala Seksi IT PT Angels Product.

Mereka menjalani pemeriksaan untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) dan lainnya. Sementara pada Selasa, 17 Desember 2024, pemeriksaan menyasar kepada ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, RK selaku Chef Legal Officer Makassar Tene.

Kemudian ABS selaku Mantan Direktur PT Angels Product tahun 2015-2016, TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product, dan AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM. “Para saksi diperiksa untuk tersangka TTL dkk,” kata Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.

Sementara itu, Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa, Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi. “Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana”, jelas Abdul.

Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun. “Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.

“Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar. (TIM/RED)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar