Gedung Kejaksaan Agung Jakarta (Foto:dok) |
Kapuspenkum Kejagung
Harli Siregar menyampaikan, pemeriksaan dilakukan bersama dengan para saksi
dari perusahaan lainnya. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat
pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Harli.
Pada Rabu, 18 Desember
2024, penyidik memanggil LM selaku Manager Accounting PT Andalan Furnindo, DSHG
selaku Legal PT Sentra Usahatama Jaya, DC selaku karyawan PT Angels Product, ZF
selaku Section Head PT Angels Product, dan AMS selaku Kepala Seksi IT PT Angels
Product.
Mereka menjalani
pemeriksaan untuk tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih
Lembong (TTL) dan lainnya. Sementara pada Selasa, 17 Desember 2024, pemeriksaan
menyasar kepada ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, TSEP selaku
Direktur PT Makassar Tene, RK selaku Chef Legal Officer Makassar Tene.
Kemudian ABS selaku
Mantan Direktur PT Angels Product tahun 2015-2016, TWNG selaku Direktur Utama
PT Angels Product, dan AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM. “Para saksi
diperiksa untuk tersangka TTL dkk,” kata Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan
Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri
Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus
korupsi importasi gula.
Sementara itu, Dirdik
Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan
bahwa, Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU
Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk
dalam ranah korupsi. “Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk
menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran
dana”, jelas Abdul.
Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun. “Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.
“Artinya di dalam dua
Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur
bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat
perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada
padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,”
sambung Qohar. (TIM/RED)
0 Komentar