Imigrasi AS Tangkap WNI di New Hamsphire karena Kekerasan Seksual pada Anak

 

Penegakan Imigrasi dan Pabean AS (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Aparat hukum Amerika Serikat (AS), dalam hal ini Enforcement and Removal Operations (ERO) Manchester, menangkap seorang WNI bernama Mikhail Sebastian. WNI itu dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap anak di Negara Bagian New Hampshire pada 29 November 2024.

ERO Manchester adalah lembaga di bawah US Immigration and Custom Enforcement (ICE) atau Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS. "Mikhail Sebastian dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak," kata Penjabat Direktur Kantor Lapangan ERO Boston Patricia H. Hyde, yang juga mengawasi operasi ERO di New Hampshire. Hal ini terungkap dalam siaran pers ICE bertanggal 3 Desember 2024.

"Petugas ERO mengajukan penahanan imigrasi terhadapnya (Sebastian) saat ia berada di Penjara Rockingham County, dan rekan-rekan kami di sana menghormatinya sehingga petugas kami dapat menahannya di tempat yang aman dan terkendali," lanjut Hyde.

Departemen Kepolisian Portsmouth New Hampshire memberi tahu ICE bahwa mereka telah menangkap Sebastian atas percobaan kekerasan seksual yang merupakan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

Sebastian di AS secara Ilegal

Setelah mengkonfirmasi bahwa Sebastian berada di Amerika Serikat secara tidak sah, ERO Boston mengajukan penahanan terhadapnya di Penjara Rockingham County.  Setelah menangkap Sebastian, ERO Boston memberinya surat perintah untuk menghadap hakim imigrasi Departemen Kehakiman. Sebastian berada dalam tahanan ERO sambil menunggu proses imigrasi. Dakwaan pidananya masih ditunda.

Tangkap WN Asing untuk Dideportasi                           

ERO memiliki misi antara lain mengidentifikasi dan menangkap warga negara non-AS yang dapat dideportasi. ERO mengajukan penahanan imigrasi terhadap warga negara non-AS yang telah ditangkap karena kegiatan kriminal dan ditahan oleh penegak hukum negara bagian atau lokal.

Penahanan Imigrasi adalah permintaan dari Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) kepada lembaga penegak hukum negara bagian atau lokal untuk memberi tahu ICE sedini mungkin sebelum warga negara non-AS yang dapat dideportasi dilepaskan dari tahanan mereka.

Imigrasi meminta lembaga penegak hukum negara bagian atau lokal untuk menahan warga negara non-AS tersebut selama jangka waktu tidak lebih dari 48 jam setelah individu tersebut seharusnya dibebaskan, yang memungkinkan ERO untuk mengambil alih tahanan untuk tujuan deportasi sesuai dengan hukum federal. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar