Direktorat Jenderal Imigrasi (Foto:dok) |
Pelaksana Tugas (Plt.)
Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam menjelaskan penerbitan e-paspor
tersebut dimulai dari 13 kantor Imigrasi yang dijadikan sebagai percontohan.
Nantinya, seluruh kantor Imigrasi di Indonesia menyusul menerapkan kebijakan
tersebut.
“Per 1 Desember 2024,
seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor
Imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke
depannya, kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di
Indonesia,” kata Godam.
Daftar kantor imigrasi
yang dijadikan percontohan penerbitan e-paspor 100 persen, yaitu Kantor
Imigrasi Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi
Jakarta Barat, Kantor Imigrasi Medan, dan Kantor Imigrasi Batam.
Kemudian, Kantor
Imigrasi Makassar, Kantor Imigrasi Tangerang, Kantor Imigrasi Surabaya, Kantor
Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Jakarta
Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Utara, serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan cip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari. Data-data tersebut dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya, seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru.
Salah satu keunggulan
e-paspor, yaitu keamanan lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan
serta memungkinkan proses imigrasi yang lebih cepat, terutama di sejumlah
negara yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis menggunakan
pembaca cip.
Tidak hanya itu, kata
Godam, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan.
Ia mengatakan hampir seluruh negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai
dokumen perjalanan negara yang sah.
Oleh karena itu, Plt. Dirjen Imigrasi meyakini implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia. “Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara,” ucap Godam. (ZIK/RED)
0 Komentar