Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Wahyu Hidayat saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pembatalan Visa Orang Asing (Foto:Humas Imigrasi Medan) |
Kepala Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus TPI Medan, Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa, “Tujuan
diselenggarakan sosialisasi ini sebagai bentuk penyebaran, penyampaian
informasi sekaligus pengetahuan mengenai mekanisme pembatalan visa bagi orang
asing yang ditolak masuk di TPI di seluruh wilayah Indonesia, terhadap
stakeholder di Bandara Kualanamu”, ucap Wahyu Hidayat.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan,
kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Imigrasi Nomor
IMI-1199.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pembatalan Visa bagi Orang Asing yang
ditolak masuk pada TPI. Menurutnya, materi sosialisasi ini sangatlah penting.
(Foto:Humas Imigrasi Medan) |
Wahyu menambahkan, didalam Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Imigrasi yang baru saja diterbitkan, sebelumnya proses pembatalan visa dilakukan secara manual dengan menerapkan cap pembatalan visa secara online di TPI. “Ini juga langsung terhubung secara menyeluruh pada Sistem perlintasan keimigrasian di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Indonesia”, tutur Wahyu.
Sementara itu, Kepala Bidang TPI, Sofyan Martono Wibowo mengatakan bahwa pembatalan visa yang dilakukan di TPI juga diberitahukan kepada sponsor orang asing dan maskapai. “Dengan Begitu, orang asing yang dibatalkan visanya tidak dapat masuk Kembali melalui TPI lain sebelum melakukan permohonan visa baru”, jelas Sofyan. (ZIK/RN)
0 Komentar