Kanim Medan Gelar Sosialisasi Mekanisme Pembatalan Visa Orang Asing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Wahyu Hidayat saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pembatalan Visa Orang Asing (Foto:Humas Imigrasi Medan)
Medan, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menggelar kegiatan Sosialisasi mekanisme pembatalan Visa bagi Orang Asing yang ditolak untuk masuk ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kegiatan tersebut diselenggarakan di kawasan Wing Hotel Kualanamu, Deli Serdang pada Kamis, (05/12/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa, “Tujuan diselenggarakan sosialisasi ini sebagai bentuk penyebaran, penyampaian informasi sekaligus pengetahuan mengenai mekanisme pembatalan visa bagi orang asing yang ditolak masuk di TPI di seluruh wilayah Indonesia, terhadap stakeholder di Bandara Kualanamu”, ucap Wahyu Hidayat.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1199.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pembatalan Visa bagi Orang Asing yang ditolak masuk pada TPI. Menurutnya, materi sosialisasi ini sangatlah penting.

(Foto:Humas Imigrasi Medan)
“Saya berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan ini dapat diikuti dengan baik, mengingat materi yang disampaikan sangat berguna. Dimana, Imigrasi memiliki kebijakan selective policy, yakni hanya orang asing tertentu yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan negara serta memberikan kontribusi terhadap perkembangan dan perekonomian Indonesia”, jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, didalam Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Imigrasi yang baru saja diterbitkan, sebelumnya proses pembatalan visa dilakukan secara manual dengan menerapkan cap pembatalan visa secara online di TPI. “Ini juga langsung terhubung secara menyeluruh pada Sistem perlintasan keimigrasian di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di wilayah Indonesia”, tutur Wahyu.

Sementara itu, Kepala Bidang TPI, Sofyan Martono Wibowo mengatakan bahwa pembatalan visa yang dilakukan di TPI juga diberitahukan kepada sponsor orang asing dan maskapai. “Dengan Begitu, orang asing yang dibatalkan visanya tidak dapat masuk Kembali melalui TPI lain sebelum melakukan permohonan visa baru”, jelas Sofyan. (ZIK/RN)


 

Posting Komentar

0 Komentar