Penyidik Kejati Jakarta Menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta (Foto:dok) |
Pada Rabu (18/12)
kemarin, penyidik menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus korupsi
di Dinas Kebudayaan Jakarta. Termasuk penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan
Jakarta, sebuah kantor EO GR-Pro di jalan Duren Tiga Jakarta Selatan, serta 3
rumah yang berada di Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat,
rumah di Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, dan rumah di
Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.
Dari penggeledahan itu, selain menemukan uang, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti laptop, handphone, komputer, flashdisk, hingga dokumen. Ada pula ratusan stempel palsu. Stempel itu diduga untuk mengecap lembar kegiatan fiktif agar dana anggaran bisa dicairkan. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, tetapi belum ada tersangka yang dijerat. Kerugian negara yang ditimbulkannya juga masih dalam penghitungan.
Pj Gubernur Jakarta,
Teguh Setyabudi, pun sudah menginstruksikan bagian Inspektorat Pemprov Jakarta
untuk mendalami dugaan itu. Dari pendalaman yang dilakukan, memang ditemukan
dugaan penyimpangan anggaran. Adapun nominal kerugian yang ditimbulkan akibat
dugaan penyimpangan itu masih dihitung. Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas
Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana, telah dinonaktifkan. (TIM)
0 Komentar