Kejaksaan Sita Uang Rp 1 M Hasil Geledah di Rumah ASN Dinas Kebudayaan Jakarta

 

Penyidik Kejati Jakarta Menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyita uang tunai Rp 1 miliar terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta. Uang tersebut disita dari hasil penggeledahan di rumah seorang ASN Dinas Kebudayaan Jakarta. "(Uang disita) Rp 1 miliar," ujar Kasipenkum Kejati Syahron Hasibuan.

Pada Rabu (18/12) kemarin, penyidik menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Termasuk penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, sebuah kantor EO GR-Pro di jalan Duren Tiga Jakarta Selatan, serta 3 rumah yang berada di Jalan H. Raisan Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, rumah di Jalan Kemuning Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur, dan rumah di Jalan Zakaria Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat.

Dari penggeledahan itu, selain menemukan uang, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti laptop, handphone, komputer, flashdisk, hingga dokumen. Ada pula ratusan stempel palsu. Stempel itu diduga untuk mengecap lembar kegiatan fiktif agar dana anggaran bisa dicairkan. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan, tetapi belum ada tersangka yang dijerat. Kerugian negara yang ditimbulkannya juga masih dalam penghitungan.

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, pun sudah menginstruksikan bagian Inspektorat Pemprov Jakarta untuk mendalami dugaan itu. Dari pendalaman yang dilakukan, memang ditemukan dugaan penyimpangan anggaran. Adapun nominal kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan itu masih dihitung. Sebagai tindak lanjut, Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana, telah dinonaktifkan. (TIM)

 


Posting Komentar

0 Komentar