(Foto:dok) |
Penghargaan ini
diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada APH yang dinilai
mempunyai komitmen penuh dalam pemberantasan tidak pidana korupsi dibuktikan
dengan Banyaknya jumlah perkara, kualitas dan upaya pengembalian kerugian
negara.
Pada Tahun 2024,
Jajaran Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo Berhasil menangani
perkara Tindak pidana korupsi sebanyak 17 perkara masuk Tahap Penyidikan, 12
perkara masuk tahap penuntutan, dan 12 perkara berhasil Dilakukan ekskusi.
Total upaya pemulihan kerugian negara yang telah dilakukan Rp.1.026.400.000,-
diluar penyelamatan aset berupa gedung dan tanah dengan total nilai Rp.
40.000.000.000,-
Perkara yang ditangai
oleh kejaksaan negeri sidoarjo hampir rata2 manarik perhatian masyarakat karena
program kerja kita yang fokus kepada korupsi yang bersentuhan langsung kepada
masyarakat seperti praktek Pungli, mafia tanah/ aset negara, kejahatan keuangan
negara/ Daerah. Komitmen kami tersebut menjadikan saat ini kejari sidoarjo
mendapatkan penilaian publik yang sangat baik dari Masyarakat. (Rk)
0 Komentar