Wakil Ketua DPR I RI, Dave Laksono usai memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Foto:dok) |
Dave mengatakan,
seluruh AKD DPR periode 2024-2029 saat ini sedang memasuki masa reses. Meski
begitu, ia melihat usulan ini merupakan usulan yang menarik dan akan mereka bahas.
"Karena ini kan memang menjadi sebuah kebutuhan yang menjadi urgent,
melihat tren kondisi hari ini," kata Dave.
Politikus Golkar ini
mengatakan, setelah masa reses, usulan RUU pembatasan usia bermain medsos akan
dikaji oleh Komisi I. DPR akan kembali memulai masa sidang pada 20 Januari
2025. "Nanti pada masa sidang yang baru bisa kita bahas," kata Dave.
Sebelumnya, Sahroni
mengusulkan agar UU ini segera dibuat untuk mengantisipasi bahaya yang
ditimbulkan bagi anak-anak yang bermain media sosial. "UU Pembatasan Usia
saya minta sama Bapak Presiden. UU Pembatasan Usia untuk media sosial. Kalau
enggak, bahaya ke depan," ujar Sahroni.
Sahroni menilai, saat
ini banyak ditemukan anak di bawah umur yang bermain media sosial. Kemudahan
aksesnya, lanjut dia, dianggap bisa berpotensi merusak. Bendahara Umum NasDem
tersebut mengungkapkan batas usia minimal untuk bisa menggunakan media sosial
adalah 16 tahun. "Minimal 16 tahun batasnya," kata Sahroni. (TIM)
0 Komentar