Komisi I DPR Kaji Usulan Bentuk UU Pembatasan Usia Bermain Medsos

 

Wakil Ketua DPR I RI, Dave Laksono usai memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Fikarno Laksono menanggapi usulan pembentukan UU terkait pembatasan usia bermain media sosial. Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

Dave mengatakan, seluruh AKD DPR periode 2024-2029 saat ini sedang memasuki masa reses. Meski begitu, ia melihat usulan ini merupakan usulan yang menarik dan akan mereka bahas. "Karena ini kan memang menjadi sebuah kebutuhan yang menjadi urgent, melihat tren kondisi hari ini," kata Dave.

Politikus Golkar ini mengatakan, setelah masa reses, usulan RUU pembatasan usia bermain medsos akan dikaji oleh Komisi I. DPR akan kembali memulai masa sidang pada 20 Januari 2025. "Nanti pada masa sidang yang baru bisa kita bahas," kata Dave.

Sebelumnya, Sahroni mengusulkan agar UU ini segera dibuat untuk mengantisipasi bahaya yang ditimbulkan bagi anak-anak yang bermain media sosial. "UU Pembatasan Usia saya minta sama Bapak Presiden. UU Pembatasan Usia untuk media sosial. Kalau enggak, bahaya ke depan," ujar Sahroni.

Sahroni menilai, saat ini banyak ditemukan anak di bawah umur yang bermain media sosial. Kemudahan aksesnya, lanjut dia, dianggap bisa berpotensi merusak. Bendahara Umum NasDem tersebut mengungkapkan batas usia minimal untuk bisa menggunakan media sosial adalah 16 tahun. "Minimal 16 tahun batasnya," kata Sahroni. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar