Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto:dok) |
Hal itu disampaikan
oleh Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam sambutannya pada acara peringatan Hari Antikorupsi
Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/12). "Pada
upaya penindakan tindak pidana korupsi, sejak tahun 2020 sampai 2024 ini atau
selama kurang lebih 5 tahun terakhir ini, KPK menangani 597 perkara," ujar
Nawawi.
"Beberapa perkara
tersebut terjadi di berbagai sektor seperti hukum, pembangunan infrastruktur,
perizinan, Sumber Daya Alam, pendidikan, hingga kesehatan," sambungnya.
Menurut Nawawi,
penindakan KPK dalam tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan untuk
memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga untuk pemulihan keuangan
negara secara optimal. Dalam kurun 2020-2024, KPK melakukan asset recovery
dengan menyetorkan uang hingga Rp 2,4 triliun ke kas negara.
"Dari sejumlah
penanganan perkara di tahun 2024, KPK berhasil melakukan asset recovery yang
menjadi salah satu sumbangsih nyata bagi pemberantasan korupsi terhadap
pemasukan kas negara melalui PNBP sebesar Rp 2.490.470.167.594," ungkap
Nawawi.
"Khusus untuk
tahun 2024 total asset recovery adalah sebesar Rp 677.593.085.560,"
imbuhnya. (TIM)
0 Komentar