KPK Panggil Eks Kepala Departemen Komunikasi BI Terkait Kasus CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Dalam pengusutan kasus itu, penyidik lembaga antirasuah memanggil dua orang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa, "Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana CSR di Bank Indonesia”, ucap Tessa.

Lebih lanjut Tessa menjelaskan, Adapun dua orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dan Kepala Divisi PSBI Divisi Komunikasi Bank Indonesia Hery Indratno.

Tessa belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait informasi yang ingin digali penyidik lewat keterangan dua orang tersebut. Belum ada komentar atau tanggapan dari Erwin maupun Hery terkait pemanggilan tersebut. Kasus ini sudah berada di tahap penyidikan. Namun, KPK disebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Sehingga, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Dalam proses penyidikan itu, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Salah satu yang digeledah yakni ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Beberapa hari setelahnya, penyidik juga menggeledah salah satu direktorat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (19/12). Akan tetapi, KPK belum mengungkapkan ruangan direktorat yang dimaksud dalam penggeledahan tersebut. Dalam rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yakni dokumen dalam bentuk surat dan barang bukti elektronik. (TIM)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar