Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka atas kasus Harun Masiku (Foto:dok) |
Hasto ditetapkan
tersangka terkait suap bersama-sama Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU
Wahyu Setiawan. Adapun Surat Perintah Penyidikan terhadap Hasto ini bernomor
Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto dijerat tersangka
berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sabar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh
Rohcahyanto memberikan jawaban diplomatis saat dikonfirmasi mengenai penetapan
tersangka tersebut.
Adapun dari sisi PDIP,
juru bicara Chico Hakim menyatakan belum mendapatkan informasi resmi penetapan
Hasto sebagai tersangka. "Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami
terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," kata Chico
dikonfirmasi, Selasa (24/12).
Kasus Harun Masiku
Kasus Harun Masiku ini
memang belum usai. Masiku pun hingga kini belum berhasil ditangkap oleh KPK.
Kasus ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020 lalu. Komisioner KPU
Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus
penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari
mantan caleg PDIP itu.
Suap diberikan agar
Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme
Pergantian Antar Waktu (PAW). Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK
saat OTT pada awal 2020 itu masih buron hingga kini. Sudah hampir 5 tahun,
Harun Masiku masih buron.
Wahyu Setiawan mendapat
Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023 usai menjalani hukuman karena
dinyatakan bersalah menerima suap. Usai bebas itu, Wahyu Setiawan sempat
diperiksa KPK juga tak lama setelah rumahnya digeledah penyidik.
Adapun KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri, yang merupakan pengembangan kasus Harun Masiku. Mereka diduga terkait dengan upaya perintangan penyidikan terhadap sang buron. Sementara terkait Hasto, dia sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK. Namun statusnya sebagai saksi. Saat itu, Hasto dimintai keterangan seputar kasus Masiku oleh lembaga antirasuah. (TIM)
0 Komentar