Pemerintah Masih Mengkaji Aturan Agar Gas LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Bebas

 

Beberapa Tabung Gas LPG Seberat 3 Kg (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Pemerintah bersiap memulai program penyaluran subsidi LPG 3 kg secara tertutup menjadi berbasis orang pada 2025. Pembentukan aturan baru ataupun revisi aturan terkait terus disiapkan untuk pelaksanaannya.

Rencananya, LPG 3 kg bersubsidi tak akan lagi dijual bebas pada 2027. Salah satu peta jalannya dengan melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, untuk menyasar siapa saja konsumen yang berhak membeli tabung gas melon. Revisi Perpres tersebut target ditetapkan pada kuartal IV 2024. Sehingga sasaran pengguna LPG 3 kg yang betul-betul berhak dapat diimplementasikan pada 2025 dan tahun selanjutnya.

Akan tetapi, memasuki Desember 2024, kepastian soal kebijakan tersebut tampaknya masih harus menunggu beberapa waktu. "Sedang proses, belum ditetapkan," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Mustika Pertiwi.

Hingga saat ini, yang bersangkutan belum bisa memastikan apakah revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 bakal rampung di sisa akhir tahun ini atau tidak. Adapun skenario penyaluran subsidi LPG 3 kg tepat sasaran telah dilaksanakan secara bertahap sejak beberapa waktu lalu.

Sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg tepat sasaran dimulai dengan proses pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sejak 1 Maret 2023. Itu dilaksanakan secara bertahap, baik untuk konsumen rumah tangga maupun badan usaha mikro/UMKM.

Sejak 1 Juni 2024, 100 persen pencatatan transaksi pembelian isi ulang LPG tabung 3 kg dilakukan melalui sistem MAP Pertamina. Kecuali di 588 subpenyalur yang mengalami kendala sinyal masih dilakukan secara manual.

"Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa/Setara bagi Usaha Mikro diperlukan dalam rangka validasi data Usaha Mikro untuk menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran," jelas Mustika. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar