Beberapa Tabung Gas LPG Seberat 3 Kg (Foto:dok) |
Rencananya, LPG 3 kg bersubsidi tak akan lagi dijual bebas pada 2027. Salah satu peta jalannya dengan melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, untuk menyasar siapa saja konsumen yang berhak membeli tabung gas melon. Revisi Perpres tersebut target ditetapkan pada kuartal IV 2024. Sehingga sasaran pengguna LPG 3 kg yang betul-betul berhak dapat diimplementasikan pada 2025 dan tahun selanjutnya.
Akan tetapi, memasuki
Desember 2024, kepastian soal kebijakan tersebut tampaknya masih harus menunggu
beberapa waktu. "Sedang proses, belum ditetapkan," ujar Direktur
Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Mustika Pertiwi.
Hingga saat ini, yang
bersangkutan belum bisa memastikan apakah revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007
bakal rampung di sisa akhir tahun ini atau tidak. Adapun skenario penyaluran
subsidi LPG 3 kg tepat sasaran telah dilaksanakan secara bertahap sejak
beberapa waktu lalu.
Sesuai Keputusan
Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, pelaksanaan transformasi
pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg tepat sasaran dimulai dengan proses
pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sejak 1 Maret 2023. Itu dilaksanakan secara
bertahap, baik untuk konsumen rumah tangga maupun badan usaha mikro/UMKM.
Sejak 1 Juni 2024, 100
persen pencatatan transaksi pembelian isi ulang LPG tabung 3 kg dilakukan
melalui sistem MAP Pertamina. Kecuali di 588 subpenyalur yang mengalami kendala
sinyal masih dilakukan secara manual.
"Surat Keterangan
dari Lurah/Kepala Desa/Setara bagi Usaha Mikro diperlukan dalam rangka validasi
data Usaha Mikro untuk menjamin pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat
sasaran," jelas Mustika. (TIM)
0 Komentar