Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Uckhy Aditya saat memberikan apresiasinya terhadap kinerja para pegawai kantor imigrasi bekasi (Foto:humas Imigrasi Bekasi) |
Dalam hal itu, Kantor
Imigrasi Bekasi mencatatkan kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
sebesar 24,75% dari Rp64.212.400.000 (data per 20 Desember 2023) ke angka
Rp80.107.942.468 (data per 23 Desember 2024). Pendapatan tersebut dihasilkan
dari penerbitan paspor, penerbitan izin tinggal serta pendapatan lainnya.
Untuk pelayanan dokumen
perjalanan RI atau paspor, tercatat sebanyak sebanyak 126.663 dokumen (data per
23 Desember 2024) sudah diterbitkan. Dengan rincian 63.160 penerbitan paspor
biasa dan 63.503 penerbitan paspor elektronik, atau terjadi peningkatan sebesar
34,86% dari tahun 2023.
Sementara itu, untuk
pelayanan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Bekasi
mencacatkan penerbitan perpanjangan Visa On Arrival (VoA) sebanyak 361 dokumen,
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 159 dokumen, penerbitan Izin Tinggal
Terbatas (ITAS) sebanyak 4.161 dokumen, penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP)
sebanyak 187 dokumen, Affidavit sebanyak 221 dokumen.
Selanjutnya, Surat
Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebanyak 7 dokumen, Exit Permit Only (EPO)
sebanyak 1294 dokumen, Exit Re-entry Permit (ERP) sebanyak 2264 dokumen,
perubahan alamat sebanyak 1.438 dokumen, perubahan data paspor sebanyak 516
dokumen, lapor lahir sebanyak 6 dokumen, lapor kematian sebanyak 6 dokumen,
pelaporan WNA menjadi WNI sebanyak 14 dokumen, dan perubahan status sipil sebanyak
1 dokumen (data per 24 Desember 2024).
Sementara itu,
pelaksanaan kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian, Kantor Imigrasi
Bekasi mencatat sebanyak 179 operasi pengawasan sudah dilakukan, terdiri dari
174 operasi pengawasan mandiri, 3 operasi pengawasan gabungan, dan 2 operasi
pengawasan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota dan Kabupaten
Bekasi.
Selain itu juga
kegiatan pengawasan administrasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak 1
kegiatan, dan pengawasan administrasi bagi WNA sebanyak 17 kegiatan. Dalam hal
penindakan keimigrasian, telah dilakukan penindakan bagi WNI sebanyak 676
pemohon yang paspornya hilang dan rusak, pendetensian bagi WNA sebanyak 21
orang, deportasi terhadap 130 orang, dan penyelidikan bagi 1 orang WNA.
Di tahun 2024 ini, Kantor Imigrasi Bekasi juga sudah menyelenggarakan 4 kegiatan sosialisasi keimigrasian terkait penerapan golden visa, serta pengawasan dan penindakan bagi Orang Asing. Dalam hal indikator kepuasan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian, diraih angka Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 97,99, dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 98,52. Salah satu inovasi pelayanan yang dihadirkan oleh Kantor Imigrasi Bekasi di tahun 2024 adalah pelayanan keimigrasian di Immigration Lounge Grand Metropolitan Mall Bekasi yang resmi dibuka pada tanggal 19 Desember 2024.
Dihadirkan layanan
percepatan untuk paspor elektronik, dengan jaminan paspor selesai dalam kurun
waktu 1-2 jam setelah wawancara. Selain itu, dilayani juga permohonan izin
tinggal berbasis daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
Selanjutnya, Kepala
Kantor Imigrasi Bekasi, Uckhy Aditya menyampaikan rasa bangganya terhadap hasil
kerja seluruh pihak yang sudah berjuang untuk memberikan pelayanan yang
semaksimal mungkin kepada masyarakat.
“Saya turut bangga atas
kinerja seluruh pejabat dan pegawai di seluruh bagian, karena mereka sudah
berusaha memberikan yang terbaik. Bahkan lebih baik jika dibandingkan dengan
tahun-tahun sebelumnya.” ujar Uckhy di Bekasi.
Uckhy menambahkan jika,
“Tidak ada rasa puas yang dirasakan atas hasil kinerja tahun ini. Justru ini
dijadikan motivasi untuk bisa mencapai hasil yang lebih baik lagi di
tahun-tahun berikutnya”, tutup Uckhy.
(ZIK/RN)
0 Komentar