Sepanjang Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memberikan Tindakan Administratif Kepada 199 Warga Negara Asing (WNA) berupa Pendeportasian (Foto:dok) |
Lebih lanjut ia
menjelaskan, Dari 199 WNA, 19 orang di antaranya warga negara Nigeria. Sebagian
besar WNA yang dideportasi karena overstay. "Rata-rata yang dideportasi
mereka ngekos di kawasan Puncak, Bogor," kata dia.
Di sisi lain, dalam
periode 1 Januari sampai dengan 18 Desember 2024, ada 101.090 paspor telah
diterbitkan, naik 82,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kantor Imigrasi
Bogor juga mencatat penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yakni 389, namun
lebih sedikit 71,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Begitu pula Izin
Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1432, lebih sedikit 30,9 persen dan Izin
Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 290 lebih sedikit 0,34 persen. Selain itu,
tercatat lima besar negara dengan pengguna visa dan izin tinggal terbanyak di
Bogor yakni Yaman sebanyak 312 orang, China 280 orang, Korea Selatan 239 orang,
India 180 orang dan Malaysia 141 orang.
Dalam hal pengawasan
dan penindakan, terdapat 343 tindakan adminstrasi keimigrasian, meningkat 37,75
persen dibandingkan tahun sebelumnya. "Sebanyak 48 orang asing ditangkal
masuk atau meningkat 108,7, dan 21 individu dicegah keluar dari Indonesia, meningkat
90,91 persen," pungkas Ruhiyat.
(TIM)
0 Komentar