Diduga Overstay, Sebanyak 199 WNA Dideportasi Oleh Imigrasi Bogor

Sepanjang Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor memberikan Tindakan Administratif Kepada 199 Warga Negara Asing (WNA) berupa Pendeportasian (Foto:dok)
Bogor, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 199 warga negara asing (WNA) selama 2024. Kepala Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor Ruhiyat M Tolib mengatakan, selama kurun setahun ini, pihaknya telah melakukan sejumlah operasi keimigrasian, di antaranya operasi intelijen, operasi gabungan, pencegahan, dan deportasi. "Selama setahun ini Kantor Imigrasi Bogor telah mendeportasi sebanyak 199 warga negara asing”, ucap Ruhiyat.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Dari 199 WNA, 19 orang di antaranya warga negara Nigeria. Sebagian besar WNA yang dideportasi karena overstay. "Rata-rata yang dideportasi mereka ngekos di kawasan Puncak, Bogor," kata dia.

Di sisi lain, dalam periode 1 Januari sampai dengan 18 Desember 2024, ada 101.090 paspor telah diterbitkan, naik 82,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kantor Imigrasi Bogor juga mencatat penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yakni 389, namun lebih sedikit 71,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Begitu pula Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 1432, lebih sedikit 30,9 persen dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 290 lebih sedikit 0,34 persen. Selain itu, tercatat lima besar negara dengan pengguna visa dan izin tinggal terbanyak di Bogor yakni Yaman sebanyak 312 orang, China 280 orang, Korea Selatan 239 orang, India 180 orang dan Malaysia 141 orang.

Dalam hal pengawasan dan penindakan, terdapat 343 tindakan adminstrasi keimigrasian, meningkat 37,75 persen dibandingkan tahun sebelumnya. "Sebanyak 48 orang asing ditangkal masuk atau meningkat 108,7, dan 21 individu dicegah keluar dari Indonesia, meningkat 90,91 persen," pungkas Ruhiyat. (TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar