Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Untuk Menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 Juta (Foto:dok) |
"Penetapan UMP DKI
Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri
Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," kata
Teguh.
Oleh karenanya, UMP
Jakarta 2025 yang semula Rp5.067.381 naik 6,5 persen menjadi Rp5.396.761.
Sebelum besaran UMP ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan rapat
bersama Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.
"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," ucap
Teguh.
Menurut Teguh, besaran
kenaikan UMP Jakarta 2025 bakal ditandatangani dan segera berlaku pada Januari
2025. Tak hanya itu, ia menekankan, besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 tersebut
juga berlaku bagi buruh dengan masa kerja belum sampai satu tahun.
"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja
kurang dari 1 tahun," kata Teguh.
Sebelumnya, Presiden
Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025
sebesar 6,5 persen. Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan
Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah
minimum sektoral.
Diharapkan upah minimum
provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum
Rabu (25/12). Pada 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Jika
dihitung kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta 2025 akan naik Rp 329.380 atau
menjadi Rp 5.396.760. (TIM)
0 Komentar