Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Pemerintah Indonesia berencana mengubah pendekatan dalam menangani kasus narkotika melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah pembedaan perlakuan hukum terhadap pengguna narkoba dan pelaku perdagangan narkotika ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Rabu (11/12). “Sejalan juga perubahan KUHP, di mana harus dibedakan antara mereka yang trafficking, mereka yang terlibat dalam illegal trafficking dan trading dengan mereka yang menjadi pengguna," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan
bahwa saat ini, baik pengedar maupun pengguna narkoba sama-sama dijerat secara
pidana. Namun, ke depan, pengguna narkoba akan lebih diarahkan pada
rehabilitasi dan pembinaan. “Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai
korban dari narkotika. Kalau sekarang kan baik pengedar maupun korban, pengguna
ya dua-duanya dihukum,” kata Yusril.
"Nanti mungkin
sudah tidak begitu lagi. Mereka yang jadi korban akan direhabilitasi dan
dilakukan pembinaan. Dengan dengan demikian sebenarnya warga pembinaan
masyarakat akan mengalami penurunan cukup drastis ke depannya,"
sambungnya.
Perubahan ini dinilai
sejalan dengan pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan masalah
narkotika. Sekaligus menjadi solusi dalam mengatasi masalah beban overkapasitas
lembaga pemasyarakatan.
Namun, Yusril juga
menyoroti tantangan yang muncul dari pendekatan baru ini, terutama terkait
ketersediaan tenaga ahli rehabilitasi. “Dan tenaga-tenaga yang dapat melakukan
kegiatan rehabilitasi itu juga harus dididik. Dan itu belum ada sampai
sekarang, kecuali mungkin di Kementerian sosial,” ungkapnya. (TIM)
0 Komentar