Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jakarta menahan eks Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta,
Iwan Henry Wardhana. Iwan adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan
anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta yang bersumber dari
APBD.
Kasipenkum
Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan penahanan dilakukan setelah
penyidik melakukan memeriksa Iwan sebagai tersangka. Selain Iwan, Plt Kabid
Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana, juga
ditahan penyidik. Penahanan dilakukan pada hari ini.
"Dalam
proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama
20 hari ke depan," kata Syahron.
Dalam kasusnya, Iwan dan Fairza diduga bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi dalam melaksanakan kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta. Untuk pencairan anggaran, Fairza dan Gatot pun kemudian bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif.
Namun, saat uang anggaran telah dicairkan dan ditransfer ke rekening sanggar fiktif, Gatot justru menarik uangnya dan menampung di rekening pribadi miliknya. Uang yang telah ditampung Gatot itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Irwan dan Fairza. Gatot sudah lebih dulu ditahan di Rutan Cipinang.Atas
perbuatannya, Iwan dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya,
Kejati DKI Jakarta telah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta pada Rabu
(18/12/2024) lalu. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor EO GR-Pro di kawasan
Jakarta Selatan dan 3 rumah tinggal di kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Penggeledahan
dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi berupa penyimpangan beberapa
kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari anggaran
tahun 2023. Nilai kegiatannya ditaksir mencapai Rp 150 miliar.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Termasuk, ratusan stempel palsu. Diduga, stempel itu digunakan untuk kegiatan fiktif agar dana bisa dicairkan. Sejumlah barang bukti lainnya yang turut disita penyidik di antaranya yakni beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang tunai sebesar Rp 1 miliar, dan beberapa dokumen. (TIM)
0 Komentar