Dugaan Korupsi Anggaran, Eks Kepala Dinas Kebudayaan Resmi di Tahan Oleh Kejati Jakarta

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Resmi menahan Eks Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dan Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, Mohamad Fairza Maulana (Foto:dok)

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menahan eks Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Iwan Henry Wardhana. Iwan adalah tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta yang bersumber dari APBD.

Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan memeriksa Iwan sebagai tersangka. Selain Iwan, Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana, juga ditahan penyidik. Penahanan dilakukan pada hari ini.

"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Syahron.

Dalam kasusnya, Iwan dan Fairza diduga bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi dalam melaksanakan kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta. Untuk pencairan anggaran, Fairza dan Gatot pun kemudian bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Resmi Menahan Eks Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana dan Plt Kabid Pemanfaatan Pada Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta Mohamad Fairza Maulana (Foto:dok)
Namun, saat uang anggaran telah dicairkan dan ditransfer ke rekening sanggar fiktif, Gatot justru menarik uangnya dan menampung di rekening pribadi miliknya. Uang yang telah ditampung Gatot itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Irwan dan Fairza. Gatot sudah lebih dulu ditahan di Rutan Cipinang.

Atas perbuatannya, Iwan dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta pada Rabu (18/12/2024) lalu. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor EO GR-Pro di kawasan Jakarta Selatan dan 3 rumah tinggal di kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi berupa penyimpangan beberapa kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta yang bersumber dari anggaran tahun 2023. Nilai kegiatannya ditaksir mencapai Rp 150 miliar.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Termasuk, ratusan stempel palsu. Diduga, stempel itu digunakan untuk kegiatan fiktif agar dana bisa dicairkan. Sejumlah barang bukti lainnya yang turut disita penyidik di antaranya yakni beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang tunai sebesar Rp 1 miliar, dan beberapa dokumen. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar