Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (22/1/2025) |
Plt Direktur Jenderal
Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa, pihaknya langsung mengambil
langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan internal dan memeriksa rekaman CCTV
bandara setelah video tersebut viral pada 17 Januari 2025.
“Setelah penelitian
terhadap rekaman CCTV, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pemberian
dan penerimaan uang. Selain itu, hasil pemeriksaan juga tidak menemukan adanya
pengakuan dari anggota petugas Imigrasi terkait tuduhan tersebut”, ujar Saffar.
Sebelumnya, pada 20
Januari 2025, akun media sosial @stellaroptics888 kembali mengunggah video yang
berisi permintaan maaf dan klarifikasi. Dalam video tersebut, pemilik akun
menyatakan bahwa tuduhan dalam video sebelumnya tidak benar, dan uang sebesar
Rp500.000 yang dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya Visa on Arrival
(VoA).
(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi) |
“Kami juga mendapati
bahwa mereka salah jalur saat tiba di bandara, melalui jalur prioritas yang
seharusnya tidak mereka gunakan. Petugas kemudian mengarahkan mereka ke area
kedatangan internasional untuk proses keimigrasian. Semua kejadian ini terekam
jelas di CCTV,” tambah Saffar.
Sebagai langkah tegas, LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas layanan publik di sektor keimigrasian. “Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (ZIK)
0 Komentar