Imigrasi Berhasil Amankan 2 WN Tiongkok yang Unggah Konten Video Negatif Perihal Petugas Bandara Soetta

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berhasil diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (22/1/2025)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam penyebaran video negatif terkait petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kedua WNA tersebut berinisial LB dan LJ, kini berada di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi dan menunggu proses pemulangan ke negara asal.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menjelaskan bahwa, pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan internal dan memeriksa rekaman CCTV bandara setelah video tersebut viral pada 17 Januari 2025.

“Setelah penelitian terhadap rekaman CCTV, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya pemberian dan penerimaan uang. Selain itu, hasil pemeriksaan juga tidak menemukan adanya pengakuan dari anggota petugas Imigrasi terkait tuduhan tersebut”, ujar Saffar.

Sebelumnya, pada 20 Januari 2025, akun media sosial @stellaroptics888 kembali mengunggah video yang berisi permintaan maaf dan klarifikasi. Dalam video tersebut, pemilik akun menyatakan bahwa tuduhan dalam video sebelumnya tidak benar, dan uang sebesar Rp500.000 yang dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya Visa on Arrival (VoA).

(Foto:Humas Direktorat Jenderal Imigrasi)
Meski demikian, Imigrasi tetap memanggil LB dan LJ untuk memberikan klarifikasi langsung terkait video tersebut. Keduanya memberikan pernyataan yang sama seperti yang diunggah dalam video klarifikasi mereka.

“Kami juga mendapati bahwa mereka salah jalur saat tiba di bandara, melalui jalur prioritas yang seharusnya tidak mereka gunakan. Petugas kemudian mengarahkan mereka ke area kedatangan internasional untuk proses keimigrasian. Semua kejadian ini terekam jelas di CCTV,” tambah Saffar.

Sebagai langkah tegas, LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas layanan publik di sektor keimigrasian. “Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (ZIK)


 

Posting Komentar

0 Komentar