(Foto:dok) |
"Kami pihak
sekolah tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk menjual buku modul
LKS di lingkungan sekolah, apalagi memaksa siswa dan siswi untuk pembelian buku
LKS yang di maksud, karena kami disini selaku pihak sekolah tahu dengan aturan
yang berlaku dimana sekolah tidak pernah menjual buku LKS kepada siswa, "
katanya.
Hal tersebut diungkapkan Kepsek SDN 20 Lubuk Alung, Asmaniar, SPd saat memberikan, klarifikasi terkait penjualan buku LKS dan menjelaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menjual buku LKS. "Kami tidak tahu- menahu soal adanya penjualan LKS yang di maksud, apalagi sampai menyuruh, karena kami disini selaku pihak sekolah tidak pernah menjual LKS kepada siswa," katanya, Selasa (21/01/2025)
Menurut Asmaniar,
karena pada dasarnya, melalui buku paket pembelajaran yang disekolah saja sudah
cukup, namun sekiranya diperlukan sebagai sarana penunjang, sekarang ini
silahkan saja dan pengadaannya bersifat masing-masing oleh orang tua siswa, itu
diluar sekolah, karena pihak sekolah tidak menyediakannya.
Disamping itu, Asmaniar
menjelaskan, untuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang
diterima sebesar Rp 62.000.000 dengan rincian penggunaannya yaitu, pembelian
buku ada Rp 10.000.000, beli laptop setiap tahunnya dianggarkan berkisar Rp
7.000.000, dan beli printer sebesar Rp 3.000.000,. dan ditambah untuk biaya
sarana dan prasarana sekolah, kegiatan pengembangan pustaka serta pembayaran
guru honor.
Kata Asmaniar untuk
biaya yang dikeluarkan sewa tanah sekolah,
berjumlah Rp 5.200.000, itu dari sumbangan orangtua murid sebesar Rp
2.300.000 dan ditambah uang pribadi saya Rp 1.200.000, akan tetapi, karena
biayanya masih kurang pihak penyewa belum menerima sewa tanah, namun masalah
tersebut sudah diketahui oleh Inspektorat.
Selain itu, juga dibantah oleh Kepsek SDN 20 Lubuk Alung, katanya dalam pemberitaan mengenai dana sosial yang dipungut Rp 30.000 dan sarana olahraga sudah ada disediakan serta masalah biaya yang dikelola oleh operator harus melalui kepala sekolah. "Jadi masalah ini tidak sesuai dengan data yang ada, dan ada pihak yang sengaja memberikan informasi yang tidak benar kepada wartawan," terangnya.
Sementara itu, Kabid
Tk/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Pariaman, Zulkifli saat dikonfirmasi
mengatakan, buku LKS tidak boleh dijualbelikan oleh pihak sekolah, LKS tersebut
hanya sebagai penunjang bagi siswa dalam pembelajaran.
Untuk masalah yang
lain, katanya sudah diketahui oleh dinas pendidikan, namun mengenai sewa tanah
sekolah SDN 20 Lubuk Alung tersebut belum dapat informasinya. "Dinas
Pendidikan akan memanggil Kepala Sekolah yang bersangkutan hari Rabu besok
(22/1) dan Inspektorat akan melakukan audit disekolah tersebut," ungkap
Kabid. (BAS)
0 Komentar