Pembangunan Taman Tara di Pager Wojo Sidoarjo Tidak Ada Dalam E Katalog Maupun Di LPSE Dugaan Proyek Fiktif DLHK

 

(Foto:dok)
Sidoarjo, KORANTRANSAKSI.com - Pembangunan Taman Tara yang berlokasi di Pagarwojo Kabupaten Sidoarjo menyisakan persoalan. Pasalnya proyek Senilai Rp 2,9 Miliar yang di menangkan oleh  CV INDAH FLOWER berasal dari APBD 2024, berbeda dari papan pengumuman yang berbunyi pembangunan taman asean ( lanjutan ).

Namun kenyataannya berubah nama menjadi  Taman Tara, di Duga  Pergantian Nama tak Melibatkan Bupati. Hal itu jelas Melanggar Administrasi Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 14 Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG Pedomanan Penamaan Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan Gedung, dan Penomoran Bangunan Gedung di Kabupaten Sidoarjo.

Seperti yang disampaikan ketua team investigasi LSM GAS (Gerakan Arek Sidoarjo ) HENDRO SETIAWAN, kepada tim KORANTRANSAKSI.com pada Kamis ( 30/1/2025 ) di kantornya, Mengatakan Perubahan Nama Taman Tara Sementara di Kontrak Menyebutkan Pembangunan Taman Asean (lanjutan), Jelas Melanggar Administrasi,

"Karena Perubahan Nama Dari Taman Asean Menjadi Taman Tara Harus  Atas Persetujuan Bupati/ yang Menetapkan Bupati." Tegasnya

Masih kata Hendro, Pelanggaran Administrasi jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 14. Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG Pedomanan Penamaan Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan Gedung, dan Penomoran Bangunan Gedung di Kabupaten Sidoarjo

ABSTRAK:  

bahwa dalam rangka tertib Administrasi Pemberian Nama Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan Gedung, dan Penomoran Bangunan Gedung di Kabupaten Sidoarjo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penamaan Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan Gedung, dan Penomoran Bangunan Gedung di Kabupaten Sidoarjo;

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo Nomor 12 Tahun 1996 tentang Pemberian Nama Jalan, Tempat Rekreasi, Taman, Lokasi Pemukiman Baru, dan Tempat Lain yang Serupa untuk Umum; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pemasangan Papan Nomor Rumah atau Bangunan dalam Daerah Tingkat II Kabupaten Sidoarjo.

Setiap Pemberian Nama atau Perubahan nama Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan Gedung di Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan oleh Bupati. Prinsip Penamaan Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan Gedung, Meliputi: a. penggunaan Abjad Romawi; b. satu Obyek Satu Nama; c. Penggunaan Nama lokal; d. berdasarkan peraturan Perundang-undangan; e. menghormati Keberadaan Suku, Agama, Ras, dan Golongan; f. menghindari Penggunaan Nama diri atau Nama Orang yang masih hidup; g. Menggunakan Bahasa lndonesia dan/ atau bahasa daerah; dan h. paling banyak tiga kata.

CATATAN: 

Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020. 10 Halaman. Sementara itu,  PJs bupati kabupaten Sidoarjo Subandi saat dikonfirmasi melalui wa  meski sudah dibaca numun belum juga memberikan klarifikasi ada apa ?. bersambung......(RK)


Posting Komentar

0 Komentar