![]() |
(Foto:dok) |
Namun kenyataannya
berubah nama menjadi Taman Tara, di
Duga Pergantian Nama tak Melibatkan
Bupati. Hal itu jelas Melanggar Administrasi Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14,
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 14 Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG
Pedomanan Penamaan Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan
Gedung, dan Penomoran Bangunan Gedung di Kabupaten Sidoarjo.
Seperti yang
disampaikan ketua team investigasi LSM GAS (Gerakan Arek Sidoarjo ) HENDRO
SETIAWAN, kepada tim KORANTRANSAKSI.com pada Kamis (
30/1/2025 ) di kantornya, Mengatakan Perubahan Nama Taman Tara Sementara di Kontrak
Menyebutkan Pembangunan Taman Asean (lanjutan), Jelas Melanggar Administrasi,
"Karena Perubahan
Nama Dari Taman Asean Menjadi Taman Tara Harus
Atas Persetujuan Bupati/ yang Menetapkan Bupati." Tegasnya
Masih kata Hendro,
Pelanggaran Administrasi jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14,
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 No 14. Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG
Pedomanan Penamaan Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan
Gedung, dan Penomoran Bangunan Gedung di Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka
tertib Administrasi Pemberian Nama Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan
Perumahan, Bangunan Gedung, dan Penomoran Bangunan Gedung di Kabupaten
Sidoarjo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penamaan Jalan,
Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan Gedung, dan Penomoran
Bangunan Gedung di Kabupaten Sidoarjo;
Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sidoarjo Nomor 12 Tahun 1996 tentang Pemberian Nama
Jalan, Tempat Rekreasi, Taman, Lokasi Pemukiman Baru, dan Tempat Lain yang
Serupa untuk Umum; Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi; Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sidoarjo Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pemasangan Papan Nomor
Rumah atau Bangunan dalam Daerah Tingkat II Kabupaten Sidoarjo.
Setiap Pemberian Nama
atau Perubahan nama Jalan, Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan
Gedung di Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan oleh Bupati. Prinsip Penamaan Jalan,
Tempat Wisata, Taman, Kawasan Perumahan, Bangunan Gedung, Meliputi: a.
penggunaan Abjad Romawi; b. satu Obyek Satu Nama; c. Penggunaan Nama lokal; d.
berdasarkan peraturan Perundang-undangan; e. menghormati Keberadaan Suku,
Agama, Ras, dan Golongan; f. menghindari Penggunaan Nama diri atau Nama Orang
yang masih hidup; g. Menggunakan Bahasa lndonesia dan/ atau bahasa daerah; dan
h. paling banyak tiga kata.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020. 10 Halaman. Sementara itu, PJs bupati kabupaten Sidoarjo Subandi saat dikonfirmasi melalui wa meski sudah dibaca numun belum juga memberikan klarifikasi ada apa ?. bersambung......(RK)
0 Komentar