Sopir Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru Positif Sabu

 

Antoni Rohmansyah (44), Pengemudi yang pulang dugem menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau ditetapkan sebagai tersangka (Foto:dok)
Pekanbaru, KORANTRANSAKSI.com - Antoni Romansyah (44 tahun) pengemudi mobil Toyota Calya nomor polisi F 1817 VI yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau, ditetapkan sebagai tersangka. Hasil tes urine, Antoni juga positif narkoba. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Mustika Rahmat menjelaskan bahwa, "Setelah dilakukan tes urine, mereka bertiga positif menggunakan narkoba jenis sabu”, ucapnya.

Jeki menambahkan, "Antoni sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua penumpang lainnya masih sebagai saksi," ujar dia.

Awalnya, Antoni bersama 2 penumpang lainnya yang bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30) berangkat dari Palembang ke Kota Pekanbaru. "Sebelum berangkat, mereka bertiga mengkonsumsi sabu di salah satu hotel di Palembang. Dengan niat agar tidak capek dan mengantuk saat menuju ke Pekanbaru," ujarnya.

Hingga akhirnya, mereka sampai Pekanbaru pada Selasa (31/12) siang. Lalu pada malamnya, Rabu (1/1) sekitar pukul 01.00 WIB, masuk ke tempat hiburan malam. "Setelah jam 05.00 WIB, mereka pulang dan menuju ke Jalan Hangtuah," ungkapnya.

Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton Sujarwo (38), yang membonceng dua penumpang, yakni Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42). Ketiganya merupakan satu keluarga. "Aditia Aprilio Anjani (anak) dan Afrianti (ibu) meninggal di lokasi kejadian, sedangkan Anton Sujarwo (ayah) meninggal di RSUD Arifin Achmad," jelasnya.

Setelah menabrak satu keluarga, mobil tersangka masih terus bergerak dan kembali menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25), keduanya luka ringan.

Kedua sepeda motor tersebut terpental ke pinggir jalan, sementara mobil Toyota Calya mengalami kerusakan parah pada bagian depan kanan hingga terbalik ke sisi kiri. Atas peristiwa tersebut, Antoni dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar