Antoni Rohmansyah (44), Pengemudi yang pulang dugem menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau ditetapkan sebagai tersangka (Foto:dok) |
Jeki menambahkan,
"Antoni sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua penumpang
lainnya masih sebagai saksi," ujar dia.
Awalnya, Antoni bersama
2 penumpang lainnya yang bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30)
berangkat dari Palembang ke Kota Pekanbaru. "Sebelum berangkat, mereka
bertiga mengkonsumsi sabu di salah satu hotel di Palembang. Dengan niat agar
tidak capek dan mengantuk saat menuju ke Pekanbaru," ujarnya.
Hingga akhirnya, mereka
sampai Pekanbaru pada Selasa (31/12) siang. Lalu pada malamnya, Rabu (1/1)
sekitar pukul 01.00 WIB, masuk ke tempat hiburan malam. "Setelah jam 05.00
WIB, mereka pulang dan menuju ke Jalan Hangtuah," ungkapnya.
Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton Sujarwo (38), yang membonceng dua penumpang, yakni Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42). Ketiganya merupakan satu keluarga. "Aditia Aprilio Anjani (anak) dan Afrianti (ibu) meninggal di lokasi kejadian, sedangkan Anton Sujarwo (ayah) meninggal di RSUD Arifin Achmad," jelasnya.
Setelah menabrak satu
keluarga, mobil tersangka masih terus bergerak dan kembali menyenggol sepeda
motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22) dengan
penumpangnya, Nurliani (25), keduanya luka ringan.
Kedua sepeda motor
tersebut terpental ke pinggir jalan, sementara mobil Toyota Calya mengalami
kerusakan parah pada bagian depan kanan hingga terbalik ke sisi kiri. Atas
peristiwa tersebut, Antoni dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 4
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (TIM)
0 Komentar