![]() |
Robi'in, Eks Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Periode 2014-2019 dari Partai NasDem yang ikut menjadi korban TPPO di Perbatasan Thailand-Myanmar (Foto:dok) |
Kemlu dalam keterangan
resminya mengungkapkan, proses pemulangan dilakukan melalui Thailand setelah
para WNI dievakuasi dari wilayah konflik di Myanmar dan menjalani proses
verifikasi oleh otoritas Thailand. "Di antara WNI yang dipulangkan, salah
satunya adalah anggota DPRD Indramayu berinisial R," ujar Kemlu.
Seperti diberitakan sebelumnya, R adalah inisial dari Robi'in, eks anggota DPRD Indramayu dari NasDem. Istri Robi'in, Yuli, menerangkan awalnya Robi'in direkrut untuk bekerja sebagai admin HRD di sebuah perusahaan tekstil di Thailand melalui media sosial. Robi'in mendapatkan informasi lowongan pekerjaan tersebut melalui seorang teman yang menyarankan untuk melamar melalui Facebook dan dilanjutkan ke aplikasi WhatsApp.
![]() |
Yuli Yasmi saat menunjukan foto suaminya yang luka setelah disiksa di Perbatasan Thailand-Myanmar (Foto:dok) |
Sementara itu, Kemlu
mengatakan, Setibanya di Indonesia, 46 WNI itu akan ditampung di Rumah
Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk menjalani proses
verifikasi lebih lanjut. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan status
korban serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab sehingga dapat
diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Setelah status
mereka dipastikan, para korban akan mendapatkan layanan rehabilitasi,
reintegrasi, serta pemberdayaan sebelum dipulangkan ke daerah asal
masing-masing sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kemlu dalam
keterangannya.
Kemlu mengatakan,
keberhasilan pemulangan para WNI itu bukti kehadiran negara dalam melindungi
warga negara yang membutuhkan bantuan di luar negeri. “Proses ini terlaksana
melalui kerja sama erat antara pemerintah Indonesia, pemerintah Thailand,
otoritas Myanmar, serta berbagai kementerian/lembaga terkait dan
TNI/Polri," tutur Kemlu.
Kemlu kemudian mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur resmi ketika merencanakan untuk bekerja di luar negeri. "Dengan demikian, mereka dapat terhindar dari risiko TPPO yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga di Tanah Air," pungkas Kemlu. (TIM/RED)
0 Komentar