Agnez Mo: “Kebenaran Akan Selalu Menemukan Jalannya”

Aktris Cantik Agnez Mo At Gold House menjadi Tuan Rumah Gala Emas 2024 di The Music Center, Los Angeles, CA (Foto:instagram @Agnezmo) 
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Penyanyi cantik Agnez Mo akhirnya buka suara usai dinilai melanggar aturan hak cipta dan harus membayar sebesar Rp 1,5 miliar atas penggunaan lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Putusan itu dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025. Lewat Story Instagram, Agnez Mo menyebut bahwa berdiri memihak kebenaran sesungguhnya tidak mudah.

"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata," tulis Agnez.

Agnez Mo juga menyinggung ada orang-orang yang menyerang karakternya di tengah kasus pelanggaran hak cipta. Menurut Agnez, ada keserakahan dan kepentingan pribadi di balik tindakan mereka.

"Bahaya yang sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak 'demi keadilan', tapi tingkah lakunya bertolak belakang. Tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan demi kebohongan," tulisnya.

Di balik kasus ini, perempuan 38 tahun itu memetik sebuah pengingat penting bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. "Walau demikian, semoga kejadian ini menjadi pengingat bahwa: Kebenaran akan selalu menemukan jalannya," tulis Agnez.

Agnez Mo juga menulis kata "Kasasi" di Instagram Story, seolah menyiratkan langkah hukum yang bakal dia ambil setelah diputus denda sebagai tergugat. Majelis hakim sebelumnya memutuskan Agnez harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. Denda ini didapat dari tiga konser yang dijalani Agnez dengan membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias.

Daftar tiga konser tersebut, yaitu, konser pada 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya sebesar Rp 500 juta, konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser pada 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung sebesar Rp 500 juta. Nominal ganti rugi ini diatur dalam Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta. Pada Pasal 9, pelanggar diminta membayar jumlah denda sebesar Rp 500 juta tersebut. (EL/TIM)

 

Posting Komentar

0 Komentar