![]() |
Aktris Cantik Agnez Mo At Gold House menjadi Tuan Rumah Gala Emas 2024 di The Music Center, Los Angeles, CA (Foto:instagram @Agnezmo) |
"Berdiri teguh
untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya, memang tidak pernah mudah. Tidak
peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang-orang
yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata," tulis Agnez.
Agnez Mo juga
menyinggung ada orang-orang yang menyerang karakternya di tengah kasus
pelanggaran hak cipta. Menurut Agnez, ada keserakahan dan kepentingan pribadi
di balik tindakan mereka.
"Bahaya yang
sebenarnya datang dari mereka yang dengan lantang berteriak 'demi keadilan',
tapi tingkah lakunya bertolak belakang. Tanpa malu-malu menyebarkan kebohongan
demi kebohongan," tulisnya.
Di balik kasus ini,
perempuan 38 tahun itu memetik sebuah pengingat penting bahwa kebenaran akan
menemukan jalannya. "Walau demikian, semoga kejadian ini menjadi pengingat
bahwa: Kebenaran akan selalu menemukan jalannya," tulis Agnez.
Agnez Mo juga menulis
kata "Kasasi" di Instagram Story, seolah menyiratkan langkah hukum
yang bakal dia ambil setelah diputus denda sebagai tergugat. Majelis hakim
sebelumnya memutuskan Agnez harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar. Denda
ini didapat dari tiga konser yang dijalani Agnez dengan membawakan lagu Bilang
Saja yang diciptakan Ari Bias.
Daftar tiga konser
tersebut, yaitu, konser pada 25 Mei 2023 di HW Superclub Surabaya sebesar Rp
500 juta, konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser pada 27
Mei 2023 di HW Superclub Bandung sebesar Rp 500 juta. Nominal ganti rugi ini
diatur dalam Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta. Pada Pasal 9, pelanggar diminta
membayar jumlah denda sebesar Rp 500 juta tersebut. (EL/TIM)
0 Komentar