Ketua LSM P2M Sangat Kecewa Dengan Kinerja Kejari Palembang LAPDU Diteruskan Dikajati Sumsel

 

(Foto:dok)
Palembang, KORANTRANSAKSI.com - Andi Cempako sebagai pelopor penggiat anti korupsi disumsel sangat kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Kota Palembang. Pasalnya, laporannya yang sudah masuk dikejari pada tanggal 13 September 2024 dengan no. surat : 105/LSM P2M Anti KKN/ IX / 2024.

Belum juga ditindak lanjuti oleh Kejari kota Palembang  padahal sudah lima (5) bulan Sura tersebut masuk di PTSP. “Kita sudah sering menanyakannya di PTSP, surat laporan dari LSM P2M Anti KKN, sudah ditangan Pidsus, kita sudah telpon kasi pidsusnya , Dia tidak bisa memberi penjelasan kepada kami”, ujar pegawai PTSP.

Kami merasa curiga dengan petugas PTSP Kejari kota Palembang, ada dugaan laporan dari kawan - kawan LSM khusunya laporan dari Lembaga Kami, tidak langsung diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negari, diduga ada maen antara Petugas PTSP dengan Kasi Intel dan kasih Pidsus terindikasi langsung diserahkan Kekasi Intel atau Kasih Pidsus.

Biasanya ada daftar tanggal berapa surat masuk dari PTSP ,tanggal berapa diserahkan Kekepala Kejari, dan diposisikan kekasi Intel untuk melakukan Puldata dan Pulbaket biasanya ada, kok aneh kata ketua umum LSM P2M Anti KKN Sumsel, saat kita tanya tidak ada.

“Kami merasa sangat kecewa atas kinerja pegawai Kajari kota Palembang, maka itulah kami datang dikejaksaan tinggi Sumsel, untuk melaporkan kembali lapor dari lembaga kami yang tidak ada kejelasan dikejari kota Palembang berharap, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dapat meneruskan dan memperosel laporan dari lembaga kami mengenai pembangunan pembuatan tanggul anak sungai  Dikecamatan Ilir Barat l kelurahan Siring agung RT.02 RW. 09 Tahap 1 Besar Anggaran Rp.596.695.000 APBD kota Palembang tahun 2023.

Yang diduga telah terjadi Mark-up anggaran kurang lebih Rp.377.023.000, Dan Kami juga telah memasukan dua surat LAPDU dikejari Kota Palembang pada tanggal 4 bulan 02 tahun 2025 mengenai Pembangunan dan Pembuatan Tanggul Anak Sungai Tahap ll dan Tahap.lll tahun Anggara 2024 dan tidak ditemukan Papan Plang proyek dilokasi kerja sehingga kami tidak mengetahui berapa Anggaranya.

"Kami hanya berharap agar Kejari kota Palembang dengan serius menindak lanjuti laporan dari lembaga kami, sehingga pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi berjalan sesuai dengan keinginan bangsa dan negara ini", tuturnya.

Serta melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur agar supaya tidak ada kecurigaan - kecurigaan dari Masyarakat khususnya dari kawan - kawan pengiat anti korupsi Sehingga timbul kepercaan publik tehadap kinerja Kejaksaan khususnya dikejari kota palembang. (NASH)


Posting Komentar

0 Komentar