![]() |
(Foto:dok) |
Kekerasan
Verbal dan Intimidasi
Sejak awal pemeriksaan,
(LT) dilaporkan mengalami kekerasan verbal dan intimidasi yang diduga dilakukan
oleh oknum pejabat Imigrasi, termasuk Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Bidang
Inteldakim Kanimsus I TPI Surabaya. Kekerasan verbal ini meliputi penggunaan
kata-kata yang merendahkan, menyerang, dan mengontrol, yang berdampak serius
pada kondisi mental dan psikologis (LT). Dampak tersebut antara lain penurunan
harga diri, kecemasan, depresi, dan potensi trauma psikologis jangka panjang.
Kejanggalan
dalam Pendampingan Hukum
Selain itu, NCW
menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dihadapi (LT). Salah
satunya adalah penunjukan pengacara berinisial (AS) yang diduga tidak berpihak
pada kepentingan (LT). Selama pendampingan, (LT) merasa pengacara tersebut
lebih fokus pada negosiasi uang sebagai solusi, alih-alih membela hak-haknya.
Akibatnya, (LT) memutuskan untuk menghentikan kerja sama dengan pengacara
tersebut.
![]() |
Ketua DPD NCW Bekasi Raya, Herman Parulian (Foto:dok) |
Pencemaran
Nama Baik
Selain intimidasi, (LT)
juga menjadi korban pencemaran nama baik akibat pemberitaan yang menyebut
dirinya sebagai pacar salah satu terduga pelaku TPPM. Padahal, (LT) adalah
istri sah dari WNA asal India yang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus
ini. Pemberitaan yang tidak akurat ini telah memperburuk kondisi psikologis dan
reputasi (LT).
Dugaan
Konspirasi dan Pelanggaran Hukum
NCW juga menemukan
indikasi konspirasi antara oknum pegawai Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya,
seorang agen berinisial (I), dan pengacara (AS). (I) diduga sebagai calo yang
tidak memiliki izin resmi dalam pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk
KITAS, Visa, dan pencarian sponsor bagi WNA asal Nepal dengan biaya yang sangat
tinggi. (I) juga diduga memakai perusahaan sponsor tanpa sepengetahuan pemilik
perusahaan yang sebenarnya, yakni Ibu (RT), dibebaskan, sementara (LT) yang
merupakan istri WNA asal India dinyatakan tersangka.
Temuan ini semakin
diperkuat dengan adanya bukti percakapan WhatsApp antara oknum pegawai
Pengacara dengan (LT), serta percakapan antara (LT) dan (I) yang juga
mengungkap adanya setoran uang sebesar 10 juta rupiah untuk ACC izin tinggal ke
"orang dalam" . Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya
pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kantor Imigrasi
tersebut.
Desakan
untuk Investigasi Mendalam
Berdasarkan temuan
tersebut, NCW mendesak pihak berwenang, khususnya direktorat kepatuhan
internal, untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas
pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum. NCW juga menyerukan
transparansi dan keadilan dalam proses hukum ini.
"Apabila benar
terjadi intimidasi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kekerasan
verbal yang jelas merugikan saudari (LT)," ujar Herman Parulian.
Komitmen
NCW
Kasus ini telah menjadi
perhatian publik, dan NCW berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum demi
memastikan transparansi dan keadilan yang sejati. NCW juga akan terus
mendampingi (LT) dan korban lainnya untuk memastikan hak-hak mereka
terlindungi. (RN)
0 Komentar