Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto:dok) |
Kabid Humas Polda Metro
Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini
pihaknya mengamankan 56 pria yang terlibat dalam pesta tersebut. "Jadi
pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang
diamankan di TKP," kata Ade Ary.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, termasuk alat kontrasepsi, obat anti-HIV, serta sabun mandi. Sementara itu, Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH alias R dan RE alias E, yang disebut sebagai penyewa kamar hotel, serta BP alias D, yang bertindak sebagai perekrut peserta pesta. "Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya
Ade Ary menjelaskan, BP
alias D berperan mengundang peserta. "Saudara BP alias D, ini adalah
merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk
diajak ikut dalam event ini," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 1 hingga Rp 7,5 miliar. Mereka juga dijerat dengan Pasal 36 UU yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Selain itu, penyidik turut menjerat para tersangka dengan Pasal 296 KUHP terkait tindakan memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (TIM)
0 Komentar