Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta |
Menteri Imigrasi dan
Pemasyarakatan, Agus Andrianto menjelaskan bahwa, seluruh pejabat di Kantor
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sudah dinonaktifkan sementara usai adanya
peristiwa itu. "Sudah saya tarik
semua dan sedang proses pemeriksaan”, ucap Agus.
Berdasarkan pantauan
dari Tim KORANTRANSAKSI.com, salah satu pejabat yang kena mutasi itu
adalah Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Arfa Yudha Indriawan.
Melalui surat perintah
Nomor W.10-KP.04.01-4149 tahun 2024 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya tertanggal 29
Oktober 2024, Arfa dibebastugaskan dan
kini sedang dibina di Kanwil DKI Jakarta. Menanggapi informasi itu, Menteri
Agus membenarkan hal tersebut, "Semua sudah saya tarik dan sedang proses
pemeriksaan internal," kata Agus.
Sebelumnya, Kedutaan
Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes Cina di Indonesia bersurat kepada
Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia,
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan
Direktorat Jenderal Urusan Asia Pasifik dan Afrika.
Surat tertanggal 21
Januari 2025 itu menyebutkan sejumlah warga negaranya menjadi korban pemerasan
oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, atau dalam surat itu disebut
Bandara Internasional Jakarta.
Dalam surat yang
dokumennya diperoleh, dilampirkan
daftar kasus pemerasan yang terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025.
"Ini hanyalah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara Tiongkok
yang diperas tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat atau takut
akan pembalasan saat masuk di masa mendatang, " begitu bunyi surat dengan
bahasa Inggris itu.
Kendati demikian Kedubes Cina di Indonesia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan merasa terhormat untuk menyampaikan pengaduan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. "Tahun lalu, dengan bantuan Departemen Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar Tiongkok atau Cina telah menjalin kontak dan koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta."
Setidaknya terdapat 44 kasus pemerasan yang terungkap. Demikian poin dalam surat tersebut. Dari 44 kasus pemerasan itu terdapat Rp 32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara Cina. Dalam surat itu, Kedubes Cina juga menyertakan contoh kasus pemerasan di Bandara Soekarno Hatta Tahun 2024-2025. Misalnya, petugas Imigrasi yang terlibat pemerasan, berdasarkan transfer bank, petugas tersebut berinisial DAS. Uang dikembalikan (RMB) senilai Rp 1.600.000. (TIM)
0 Komentar