![]() |
Tiga Prajurit TNI AL yang menjadi pelaku dalam kasus penembakan Bos Rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis, dua di vonis seumur hidup dan dikeluarkan (Foto:dok) |
Hakim Ketua Letkol Arif
Rachman mengatakan bahwa, “Mereka Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara
bersama dan penadahan secara bersama-sama”, ujar Arif.
Sementara itu, Rafsin
dinilai terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama.
Adapun vonis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar dituntut
pidana penjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya
restitusi sebesar Rp796 juta.
Sedangkan Rafsin
dituntut hukuman empat tahun penjara, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya
restitusi sebesar Rp796 juta. Sebelumnya, Bambang membeli mobil Honda Brio dari
seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Mobil itu sebetulnya disewakan
Ilyas ke orang lain.
Selanjutnya, Akbar dan
Rafsin membawa mobil Honda Brio tersebut. Ilyas bersama anaknya yang
mencari-cari mobil sewaannya menemukan mobil itu pada 2 Januari 2025 di
Pandeglang. Ilyas dan rombongan sempat menghentikan mobil tersebut dan bertanya
kepada Akbar dan Rafsin dari mana mereka dapat mobil yang dibawa.
Namun, terjadi cekcok.
Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia anggota TNI.
Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya
kepada Ilyas dan rombongan. (TIM)
0 Komentar