2 Prajurit TNI AL Tembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

Tiga Prajurit TNI AL yang menjadi pelaku dalam kasus penembakan Bos Rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis, dua di vonis seumur hidup dan dikeluarkan (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Tiga prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil di Tangerang menjalani sidang vonis, Selasa (25/1). Dua prajurit, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer. Sementara itu, satu prajurit bernama Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer.

Hakim Ketua Letkol Arif Rachman mengatakan bahwa, “Mereka Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama”, ujar Arif.

Sementara itu, Rafsin dinilai terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama. Adapun vonis hakim ini sama dengan tuntutan Oditur Militer. Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta.

Sedangkan Rafsin dituntut hukuman empat tahun penjara, dipecat dari kesatuan, dan membayar biaya restitusi sebesar Rp796 juta. Sebelumnya, Bambang membeli mobil Honda Brio dari seseorang bernama Hendri seharga Rp55 juta. Mobil itu sebetulnya disewakan Ilyas ke orang lain.

Selanjutnya, Akbar dan Rafsin membawa mobil Honda Brio tersebut. Ilyas bersama anaknya yang mencari-cari mobil sewaannya menemukan mobil itu pada 2 Januari 2025 di Pandeglang. Ilyas dan rombongan sempat menghentikan mobil tersebut dan bertanya kepada Akbar dan Rafsin dari mana mereka dapat mobil yang dibawa.

Namun, terjadi cekcok. Akbar mencoba menenangkan situasi dan menjelaskan bahwa dia anggota TNI. Sementara Rafsin mengambil senjata api yang dibawa Akbar lalu menodongkannya kepada Ilyas dan rombongan. (TIM)

                                                   

 

 

Posting Komentar

0 Komentar