Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI), Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa empat Warga Negara Indonesia (WNI) menghadapi permasalahan keimigrasian di Amerika Serikat. Satu WNI telah dideportasi, sementara tiga lainnya masih menjalani proses hukum.
"Dua
WNI berada di San Francisco, salah satunya telah dideportasi. Sementara dua
lainnya ada di Atlanta, Georgia, yang saat ini sedang dalam proses hukum dengan
jadwal sidang pada 12 Maret. Satu lagi berada di New York dan juga masih
menjalani proses hukum," ujar Judha dalam pernyataan pers bersama media di
Kemlu RI, Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut Judha menegaskan bahwa, seluruh kasus yang dihadapi keempat WNI tersebut berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian. Pemerintah Indonesia terus melakukan pemantauan terhadap mereka melalui kerja sama dengan otoritas imigrasi di Amerika Serikat. "Imigrasi saat ini memiliki apa yang disebut sebagai subject of interest. Ini bukan pencekalan, tetapi pemantauan terhadap individu yang memiliki catatan imigrasi bermasalah," jelasnya.
Sebagai
bagian dari koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, seluruh WNI yang
telah dipulangkan dari AS akibat pelanggaran keimigrasian akan dimasukkan ke
dalam daftar subject of interest. "Artinya, jika mereka mengajukan paspor
baru atau hendak melintas perbatasan, akan dilakukan pendalaman lebih
lanjut," tambah Judha.
Sebelumnya,
Kasus imigrasi tersebut merupakan salah satu imbas kebijakan imigrasi yang
diterapkan Presiden AS Donald Trump. Berdasarkan Laporan VOA Indonesia yang
dikutip Rabu (5/3) menyebut bahwa sedikitnya tiga WNI ditahan aparat berwenang
AS. Satu lainnya dideportasi sejak pemerintah setempat memberlakukan kebijakan
imigrasi yang tegas sehari setelah pelantikan Presiden Donald Trump pada 20
Januari lalu.
Menurut informasi, dua WNI berstatus suami istri ditahan di negara bagian, Atlanta, Georgia, pada 29 Januari. Keduanya kini dalam kondisi baik dan telah mendapatkan akses pendampingan hukum. Sidang pengadilan mereka akan dimulai pada 12 Maret. Sementara itu, satu WNI lainnya ditangkap pada 28 Januari di New York saat melakukan lapor tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) di New York.
“Jadi
yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009 dan
mengajukan suaka, namun suakanya ditolak. Karena sudah masuk daftar, diminta
untuk melakukan lapor tahunan. Pada saat dia melakukan pelaporan tahunan di
kantor ICE di New York ditangkap,” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan
Hukum Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) Judha Nugraha menjelaskan
hal ini saat diwawancarai VOA hari Selasa (4/3).
Satu
WNI lain yang juga ditangkap saat lapor diri di kantor lapangan ICE di San
Fransisco telah dideportasi pada awal Februari lalu. Sedikitnya 4.276 WNI di
Amerika Serikat masuk dalam daftar non-detained docket with a final order of
removal (berkas yang tidak ditahan dengan perintah akhir pemindahan). Indonesia
memperoleh data dan jumlah ini dari pihak berwenang Amerika Serikat.
“Yang
masuk ke dalam non-detained docket with a final order of removal ada 4.276.
Walaupun statusnya tidak ditahan, penegakan hukumnya masih terus kita monitor,
tidak serta merta semuanya ditangkap kemudian dideportasi kan tidak begitu,”
kata Judha.
Pihak
KBRI, tambahnya, terus berupaya memberikan pendampingan hukum sesuai dengan
ketentuan yang ada, sambil mengimbau seluruh WNI di Amerika Serikat untuk
memahami hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Hak-hak tersebut antara
lain adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak
mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun
apabila tidak didampingi pengacara. (EL)
0 Komentar