![]() |
Anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan yang diduga membunuh bayinya yang baru berusia 2 bulan (Foto:dok) |
Ia menjelaskan, saat
ini tersangka masih dipatsuskan. Untuk selajutnya, tersangka akan dilimpahkan
ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. "Masih menjalani Patsus
dahulu. Nanti habis Patsus akan dilanjutkan penahanan oleh penyidik
Ditkrimum," jelas Artanto.
Atas kejahatannya,
Brigadir Ade terancam djerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana
menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja. "Pasal Perlindungan
Anak, pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP," kata Artanto.
Sebelumnya, Brigadir
Ade Kurniawan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng
dilaporkan atas dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 2 bulan
pada 5 Maret 2025.
Polda juga sudah
melakukan ekshumasi atau pembongkaran mayat korban yang dikubur di kampung
halaman Brigadir AK, di Kabupaten Purbalingga. Hasil ekshumasi tersebut menjadi
salah satu bukti kejahatannya yang dilakukan tersangka. (TIM/RED)
0 Komentar