![]() |
Kejaksaan Negeri Kota Palembang (Foto:dok) |
Dilokasi pekerjaan tidak
ditemukan Papan plang proyek, tidak diketahui siapa pelaksananya, berapa besar
anggaran yang dilaksanakan, sumber dananya darimana? Apakah menggunakan
anggaran APBN atau APBD Kota atau Provinsi.
Saat Tim KORANTRANSAKSI.com mencoba untuk menanyakan kepada para pekerja yang sedang mengerjakan pengaspalan dihalaman Kejaksaan Negeri Palembang, mereka enggan memberikan keterangan. “Kami tidak tahu, kami hanya pekerja harian, tidak tahu apakah Proyek ini PU BM dan Tata Ruang Kota Palembang atau PU BM Provinsi, Sumber dananya dari APBD atau APBN”, ucapnya.
“Silahkan Kau tanyakan saja dengan kontraktornya langsung, dia memakai baju abu-abu sedang mengambil sampel Aspal untuk dibawa ke Laboratorium untuk menguji mutu aspal yang sudah dihamparkan”, tambahnya.
![]() |
(Foto:dok) |
Sementara itu, salah satu
penjaga pos dikantor Kejari Kota Palembang menjelaskan bahwa, “ Kalau
pengaspalan dihalaman Kantor Kejari ini dilaksanakan oleh PU BM dan Tata Ruang
Kota Palembang, itu kontraktornya ada
lagi mengambil sampel untuk apa saya tidak tahu” tegasnya.
Proses lelang pekerjaan pengadaan barang dan jasa untuk APBD Prov. atau kota/Kabupaten biasanya dilaksanakan pertengah tahun bukan awal tahun. Dibahas oleh Kepala daerah dn SKPD bersama DPR Provinsi atau DPRD kota/kabupaten untuk disahkan dan sudah ketok palu sehingga proses lelang atau tender dibuka untuk umum bagi pelaku usaha yang berminat silahkan mendaftar di LPSE masing Anggaran untuk pekerjaan pengaspalan dihalaman kantor Kejari Kota Palembang itu anggaran tahun 2024 bukan anggaran tahun 2025
Anggaran tahun 2024 sudah habis dan sudah tutup buku pada bulan Desember , tidak boleh lagi proyek baru mulai dikerjakan pada akhir tahun dan awal tahun Ada dugaan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dinas PU BM Dan Tata Ruang Kota Palembang dengan menggunakan Anggara tahun 2024 untuk pekerjaan pengaspalan dihalaman Kejari kota Palembang pada hari Sabtu tanggal 8 Febuari 2025.
Proyek pengaspalan yang dilaksanakan dihalaman Kejaksaan Negeri kota Palembang adalah bentuk nyata Gratifikasi dar PU BM Dan Tata Ruang Kota Palembang, agar supaya bebas dari jeratan hukuman , jika terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan dan dilaporkan oleh kawan - Kawan pengiat anti korupsi dikejari, sehingga bisa bebas dan terlepas dari laporan - laporan dari kawan - kawan LSM dan dapat dipetik Es kan ( beku ) Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan Rutan itu Intutusi partikel langsung dibawah naungan pemerintah pusat bukan dibawah naungan pemerintah daerah, dan tidak tunduk kepada Gubernur, Walikota dan Bupati.
Anggaran untuk pengadaan
barang dan jasa masing - masing Instasi tersebut sudah dianggarkan melalui APBN
dan disahkan oleh DPR RI untuk semua kementerian, Kejaksaan , Kepolisian,
Pengadilan, Rutan serta mempunyai LPSE
masing , tidak lagi dianggarkan melalui APBD Provinsi atau APBD Kota/
Kabupaten
Ini adalah bentuk pelanggaran
hukum yang nyata dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota
Palembang didepan mata Kejari kota Palembang, namun tidak bisa ditindak karena
sudah tertanam jasa sehingga hukum dibuat tak berdaya. (NASH)
0 Komentar