Diduga Proyek Gratifikasi PU BM Dan Tata Ruang Kota Palembang Untuk Kejari Palembang

Kejaksaan Negeri Kota Palembang (Foto:dok)
Palembang, KORANTRANSAKSI.com – Munculnya proyek siluman dihalaman Kejaksaan Negeri Kota Palembang pada Sabu (8/2/2025) adalah bentuk gratifikasi langsung dari Dinas PU BM dan Tata Ruang.

Dilokasi pekerjaan tidak ditemukan Papan plang proyek, tidak diketahui siapa pelaksananya, berapa besar anggaran yang dilaksanakan, sumber dananya darimana? Apakah menggunakan anggaran APBN atau APBD Kota atau Provinsi.

Saat Tim KORANTRANSAKSI.com mencoba untuk menanyakan kepada para pekerja yang sedang mengerjakan pengaspalan dihalaman Kejaksaan Negeri Palembang, mereka enggan memberikan keterangan. “Kami tidak tahu, kami hanya pekerja harian, tidak tahu apakah Proyek ini PU BM dan Tata Ruang Kota Palembang atau PU BM Provinsi, Sumber dananya dari APBD atau APBN”, ucapnya.

“Silahkan Kau tanyakan saja dengan kontraktornya langsung, dia memakai baju abu-abu sedang mengambil sampel Aspal untuk dibawa ke Laboratorium untuk menguji mutu aspal yang sudah dihamparkan”, tambahnya.

(Foto:dok)
Sementara itu, Kontraktor itu tidak mau mengaku kalau dirinya sebagai kontraktor. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya sebagai pekerja yang tidak tahu menahu masalah pekerjaan ini. Pada saat pertama kali ditanyakan mengenai kontraktornya, “Ada Apa ya pak, bapak darimana, dan ketika disebutkan dari media yang ingin meminta konfirmasi ia langsung berkelit, tidak mengaku sebagai kontraktornya, melainkan mengaku sebagai pekerja biasa.

Sementara itu, salah satu penjaga pos dikantor Kejari Kota Palembang menjelaskan bahwa, “ Kalau pengaspalan dihalaman Kantor Kejari ini dilaksanakan oleh PU BM dan Tata Ruang Kota Palembang, itu kontraktornya  ada lagi mengambil sampel untuk apa saya tidak tahu” tegasnya.

Proses lelang pekerjaan pengadaan barang dan jasa untuk APBD Prov. atau kota/Kabupaten biasanya dilaksanakan pertengah tahun bukan awal tahun. Dibahas oleh Kepala daerah dn SKPD bersama DPR Provinsi atau DPRD kota/kabupaten untuk disahkan dan sudah ketok palu sehingga proses lelang atau tender dibuka untuk umum bagi pelaku usaha yang berminat silahkan mendaftar di LPSE masing Anggaran untuk pekerjaan pengaspalan dihalaman kantor Kejari Kota Palembang itu anggaran tahun 2024 bukan anggaran tahun 2025

Anggaran tahun 2024 sudah habis dan sudah tutup buku pada bulan Desember , tidak boleh lagi proyek baru mulai  dikerjakan pada akhir tahun dan awal tahun Ada dugaan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Dinas PU BM Dan Tata Ruang Kota Palembang dengan menggunakan Anggara tahun 2024 untuk pekerjaan pengaspalan dihalaman Kejari kota Palembang pada hari Sabtu tanggal 8 Febuari 2025.

Proyek pengaspalan yang dilaksanakan dihalaman Kejaksaan Negeri kota Palembang  adalah bentuk nyata Gratifikasi  dar PU BM Dan Tata Ruang Kota Palembang, agar supaya bebas dari jeratan hukuman , jika terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan dan dilaporkan oleh kawan - Kawan pengiat anti korupsi dikejari, sehingga bisa bebas dan terlepas dari laporan - laporan dari kawan - kawan LSM dan dapat dipetik Es kan ( beku ) Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan Rutan itu Intutusi partikel langsung dibawah naungan pemerintah pusat bukan dibawah naungan pemerintah daerah, dan tidak tunduk kepada Gubernur, Walikota dan Bupati.

Anggaran untuk pengadaan barang dan jasa masing - masing Instasi tersebut sudah dianggarkan melalui APBN dan disahkan oleh DPR RI untuk semua kementerian, Kejaksaan , Kepolisian, Pengadilan, Rutan serta mempunyai LPSE  masing , tidak lagi dianggarkan melalui APBD Provinsi atau APBD Kota/ Kabupaten

Ini adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kota Palembang didepan mata Kejari kota Palembang, namun tidak bisa ditindak karena sudah tertanam jasa sehingga hukum dibuat tak berdaya. (NASH)


Posting Komentar

0 Komentar