Masyarakat yang sedang membuat Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Foto:dok) |
Pelaksana Tugas (Plt.)
Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwa, masyarakat
untuk mengikuti prosedur permohonan paspor dengan benar, terutama dalam hal
kelengkapan dokumen.
“Penerbitan paspor yang
dilakukan dengan data dan keterangan yang lengkap akan mempermudah negara dalam
melindungi warganya yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, kami mengimbau
masyarakat untuk patuh terhadap prosedur yang telah ditetapkan agar prosesnya
berjalan lancar dan aman,” ucap dia.
Lebih lanjut Saffar
menegaskan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor baru perlu mempersiapkan
akta kelahiran, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat
baptis, atau buku nikah. Sementara itu, bagi yang ingin melakukan penggantian
paspor, dokumen yang harus disiapkan meliputi paspor lama dan KTP.
Sementara itu, Direktur Visa
dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Tato Juliadin Hidayawan mengatakan petugas
Imigrasi berhak meminta keterangan tambahan dari pemohon paspor dan meminta
dokumen pendukung yang dianggap perlu dalam rangka menerbitkan paspor.
Pasal 14 Peraturan Menteri
Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 mengatur apabila persyaratan belum
lengkap atau belum sesuai, pejabat Imigrasi dapat mengembalikan dokumen
persyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama satu hari
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pengembalian dokumen tersebut
disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum
dipenuhi atau perlu diperbaiki. Menurut Tato, hal itu dilakukan penerbitan
paspor juga merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian. Petugas Imigrasi
memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa paspor diterbitkan sesuai dengan
tujuan keberangkatan pemohon. “Oleh karena itu, kami berhak meminta dokumen
pendukung guna memastikan bahwa paspor tidak disalahgunakan untuk kepentingan
yang melanggar hukum,” tutur dia.
Sebagai contoh, imbuh Tato,
pemohon paspor yang menyatakan akan mengunjungi kerabat di luar negeri dalam
waktu dekat dan berencana tinggal dalam waktu lama, dapat dimintai dokumen
pendukung seperti tiket pesawat pergi-pulang, bukti keberadaan kerabat, atau
bukti keikutsertaan dalam program tur.
Begitu pula dengan warga
negara Indonesia (WNI) yang berencana menempuh pendidikan di luar negeri,
petugas Imigrasi dapat meminta bukti surat penerimaan atau letter of acceptance
(LoA) maupun surat keterangan lain yang sah dari lembaga pendidikan terkait.
Sebagai dokumen resmi negara
yang berfungsi sebagai identitas warga negara Indonesia dan bukti
kewarganegaraan di luar negeri, penerbitan Paspor Republik Indonesia wajib
dilakukan secara bertanggung jawab.
Kondisi dewasa ini
menunjukkan mobilitas internasional cenderung meningkat seiring dengan berbagai
program pemerintah di bidang pariwisata, pendidikan, hingga ketenagakerjaan.
Namun, tingginya mobilitas itu juga membawa risiko tertentu.
Tato juga mengingatkan bahwa
perilaku negatif di luar negeri, seperti penyalahgunaan visa, tidak taat
aturan, hingga perbuatan kriminal, secara tidak langsung menimbulkan stigma
buruk terhadap WNI secara umum. Tindakan tersebut juga dapat melemahkan posisi
Paspor RI di mata internasional.
(TIM)
0 Komentar