Ditjen Imigrasi Himbau Masyarakat Agar Ikuti Prosedur Permohonan Paspor Dengan Benar

 

Masyarakat yang sedang membuat Paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengimbau masyarakat untuk membawa dokumen persyaratan asli saat wawancara paspor sebagai bagian dari ketelitian negara menerbitkan dokumen perjalanan bagi warganya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwa, masyarakat untuk mengikuti prosedur permohonan paspor dengan benar, terutama dalam hal kelengkapan dokumen.

“Penerbitan paspor yang dilakukan dengan data dan keterangan yang lengkap akan mempermudah negara dalam melindungi warganya yang berada di luar negeri. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap prosedur yang telah ditetapkan agar prosesnya berjalan lancar dan aman,” ucap dia.

Lebih lanjut Saffar menegaskan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor baru perlu mempersiapkan akta kelahiran, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat baptis, atau buku nikah. Sementara itu, bagi yang ingin melakukan penggantian paspor, dokumen yang harus disiapkan meliputi paspor lama dan KTP.

Sementara itu, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Tato Juliadin Hidayawan mengatakan petugas Imigrasi berhak meminta keterangan tambahan dari pemohon paspor dan meminta dokumen pendukung yang dianggap perlu dalam rangka menerbitkan paspor.

Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 mengatur apabila persyaratan belum lengkap atau belum sesuai, pejabat Imigrasi dapat mengembalikan dokumen persyaratan permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama satu hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pengembalian dokumen tersebut disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi atau perlu diperbaiki. Menurut Tato, hal itu dilakukan penerbitan paspor juga merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian. Petugas Imigrasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa paspor diterbitkan sesuai dengan tujuan keberangkatan pemohon. “Oleh karena itu, kami berhak meminta dokumen pendukung guna memastikan bahwa paspor tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tutur dia.

Sebagai contoh, imbuh Tato, pemohon paspor yang menyatakan akan mengunjungi kerabat di luar negeri dalam waktu dekat dan berencana tinggal dalam waktu lama, dapat dimintai dokumen pendukung seperti tiket pesawat pergi-pulang, bukti keberadaan kerabat, atau bukti keikutsertaan dalam program tur.

Begitu pula dengan warga negara Indonesia (WNI) yang berencana menempuh pendidikan di luar negeri, petugas Imigrasi dapat meminta bukti surat penerimaan atau letter of acceptance (LoA) maupun surat keterangan lain yang sah dari lembaga pendidikan terkait.

Sebagai dokumen resmi negara yang berfungsi sebagai identitas warga negara Indonesia dan bukti kewarganegaraan di luar negeri, penerbitan Paspor Republik Indonesia wajib dilakukan secara bertanggung jawab.

Kondisi dewasa ini menunjukkan mobilitas internasional cenderung meningkat seiring dengan berbagai program pemerintah di bidang pariwisata, pendidikan, hingga ketenagakerjaan. Namun, tingginya mobilitas itu juga membawa risiko tertentu.

Tato juga mengingatkan bahwa perilaku negatif di luar negeri, seperti penyalahgunaan visa, tidak taat aturan, hingga perbuatan kriminal, secara tidak langsung menimbulkan stigma buruk terhadap WNI secara umum. Tindakan tersebut juga dapat melemahkan posisi Paspor RI di mata internasional. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar