![]() |
Wakil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad Bersama dengan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (17/3/2025) |
"Sekali lagi
ketika, hukum acara dan mekanisme sudah terpenuhi tentunya semua tidak ada yang
bisa menjadi sesuatu yang saudara-saudara ragukan," kata Utut saat
konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Utut mengatakan,
setelah rapat konsinyering selesai, panja akan menggelar rapat tim perumus
(timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Hasil ini, akan dilaporkan ke Panja.
Panja lalu, melaporkan ke Komisi I hasil dari Panja RUU TNI. Bila hasil Panja
diterima, Komisi I bisa menyetujui untuk dibawa ke Paripurna guna disahkan sebagai
undang-undang.
Sementara itu, Wakil
ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak yang disembunyikan dalam
pembahasan RUU TNI. Tidak ada yang menyalahi aturan dalam rapat konsinyering
yang dilakukan di Hotel Fairmont kemarin. "Tidak ada rapat diam-diam,
rapat di hotel itu rapat terbuka," ujar dia.
"Walau rencananya
4 hari disingkat 2 hari dalam rangka efisiensi itu diperlukan mengundang
institusi lain," tutur dia.
Ketua Harian Partai
Gerindra itu mengatakan, hanya ada 3 pasal yang dibahas dalam RUU TNI, yakni
Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 53 soal batas usia pensiun prajurit, dan
pasal 47 tentang jabatan di kementerian/lembaga yang boleh diisi prajurit.
"Walau cuma 3
pasal pembahasan butuh waktu karena dari naskah akademik perlu juga merumuskan
kata-kata, pokok-pokok yang tepat, butuh konsinyering. Bahwa kemudian 3 pasal
sudah dinyatakan selesai tadi disebut mekanisme diserahkan ke timus-timsin di
Panja," ucap dia. (TIM/RED)
0 Komentar