DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU TNI

Wakil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad Bersama dengan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (17/3/2025)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - DPR menegaskan tetap melanjutkan pembahasan RUU TNI. Pembahasan RUU TNI ini jadi sorotan selain soal substansi pasal yang dibahas, juga pembahasannya dinilai diam-diam. Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menegaskan, semua prosedur maupun mekanisme dalam pembuatan undang-undang sudah dilalui dengan baik. Karena itu tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan proses RUU TNI.

"Sekali lagi ketika, hukum acara dan mekanisme sudah terpenuhi tentunya semua tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang saudara-saudara ragukan," kata Utut saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

Utut mengatakan, setelah rapat konsinyering selesai, panja akan menggelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin). Hasil ini, akan dilaporkan ke Panja. Panja lalu, melaporkan ke Komisi I hasil dari Panja RUU TNI. Bila hasil Panja diterima, Komisi I bisa menyetujui untuk dibawa ke Paripurna guna disahkan sebagai undang-undang.

Sementara itu, Wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak yang disembunyikan dalam pembahasan RUU TNI. Tidak ada yang menyalahi aturan dalam rapat konsinyering yang dilakukan di Hotel Fairmont kemarin. "Tidak ada rapat diam-diam, rapat di hotel itu rapat terbuka," ujar dia.

"Walau rencananya 4 hari disingkat 2 hari dalam rangka efisiensi itu diperlukan mengundang institusi lain," tutur dia.

Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, hanya ada 3 pasal yang dibahas dalam RUU TNI, yakni Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 53 soal batas usia pensiun prajurit, dan pasal 47 tentang jabatan di kementerian/lembaga yang boleh diisi prajurit.

"Walau cuma 3 pasal pembahasan butuh waktu karena dari naskah akademik perlu juga merumuskan kata-kata, pokok-pokok yang tepat, butuh konsinyering. Bahwa kemudian 3 pasal sudah dinyatakan selesai tadi disebut mekanisme diserahkan ke timus-timsin di Panja," ucap dia. (TIM/RED)

 

Posting Komentar

0 Komentar