Gaji Petugas Damkar Jakarta Naik Jadi Rp 6,4 Juta

 

Kadis Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Gaji petugas damkar di Jakarta mengalami kenaikan pada tahun ini. Dari yang awalnya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) kini menjadi Rp 6,4 juta. Plt. Kadis Gulkarmat Satriadi Gunawan mengungkapkan bahwa, “Iya, jadi alhamdulillah apresiasi buat petugas pemadam kebakaran di DKI Jakarta untuk tahun ini penghasilannya sudah naik menjadi Rp 6,4 juta di atas UMP Provinsi DKI Jakarta”, tuturnya.

Lebih lanjut Satriadi mengungkapkan jika kenaikan gaji ini berlaku kepada 1.700 PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) damkar, sedangkan petugas yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mengikuti peraturan yang sudah ada.

“Ya, kalau penghasilannya kan sebelumnya mengikuti UMP ya, kenaikan UMP, upah minimum provinsi sebesar Rp 5,3 [juta]. Nah, kisaran segitu ya. Terus, dengan sekarang kan Rp 6,4 [juta] berarti kan ada kenaikan sekitar Rp 1 juta lah,” tambahnya.

Satriadi menambahkan, Kenaikan gaji ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja para petugas damkar yang bersedia kerja dengan risiko tinggi. “Nah, itu kita memang [naikkan gajinya], kenapa naik sebesar itu? Itu bagian dari apresiasi Pemprov DKI terhadap tugas pokok fungsi pemadam kebakaran, yang satu, [pekerjaan] mereka mengandung risiko tinggi,” ucapnya.

“Kedua, juga mereka memiliki kompetensi di bidang. Nah itulah kenapa diberikan apresiasi dengan kelebihan penghasilan. Dua hal itu yang menjadi ukuran diberikan apresiasi ke mereka,” pungkasnya. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar