![]() |
Kadis Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan (Foto:dok) |
Lebih lanjut Satriadi
mengungkapkan jika kenaikan gaji ini berlaku kepada 1.700 PJLP (Penyedia Jasa
Lainnya Perorangan) damkar, sedangkan petugas yang sudah berstatus Aparatur
Sipil Negara (ASN) tetap mengikuti peraturan yang sudah ada.
“Ya, kalau
penghasilannya kan sebelumnya mengikuti UMP ya, kenaikan UMP, upah minimum
provinsi sebesar Rp 5,3 [juta]. Nah, kisaran segitu ya. Terus, dengan sekarang
kan Rp 6,4 [juta] berarti kan ada kenaikan sekitar Rp 1 juta lah,” tambahnya.
Satriadi menambahkan,
Kenaikan gaji ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja para petugas damkar
yang bersedia kerja dengan risiko tinggi. “Nah, itu kita memang [naikkan
gajinya], kenapa naik sebesar itu? Itu bagian dari apresiasi Pemprov DKI
terhadap tugas pokok fungsi pemadam kebakaran, yang satu, [pekerjaan] mereka
mengandung risiko tinggi,” ucapnya.
“Kedua, juga mereka
memiliki kompetensi di bidang. Nah itulah kenapa diberikan apresiasi dengan
kelebihan penghasilan. Dua hal itu yang menjadi ukuran diberikan apresiasi ke
mereka,” pungkasnya. (TIM)
0 Komentar