![]() |
3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Vonis hari ini (Foto:dok) |
Adapun ketiga terdakwa
merupakan anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu
Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sidang sudah dimulai pada sekitar
pukul 09.10 WIB.
Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyampaikan bahwa, "Pembacaan putusan dari majelis hakim. Majelis hakim sudah bermusyawarah dan sudah menyusun putusannya”, ucapnya.
![]() |
Suasana Sidang Penembakan Bos Rental Mobil dengan Agenda Pembacaan Vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta pada Selasa (25/3/2025) |
Sementara, Rafsin
dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Oditur menilai Rafsin hanya terbukti
melakukan tindak pidana penadahan. Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut
untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban. Total
restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 796 juta. Selain itu,
ketiganya juga dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL. (TIM)
0 Komentar