Hari ini, 3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Vonis

 

3 Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Vonis hari ini (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Sidang kasus penadahan dan pembunuhan bos rental mobil dengan 3 anggota TNI sebagai terdakwa memasuki babak akhir. Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang vonis pada hari ini, Selasa (25/3).

Adapun ketiga terdakwa merupakan anggota TNI AL yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Sidang sudah dimulai pada sekitar pukul 09.10 WIB.

Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyampaikan bahwa, "Pembacaan putusan dari majelis hakim. Majelis hakim sudah bermusyawarah dan sudah menyusun putusannya”, ucapnya.

Suasana Sidang Penembakan Bos Rental Mobil dengan Agenda Pembacaan Vonis di Pengadilan Militer II-08, Jakarta pada Selasa (25/3/2025)
Arif juga menambahkan, Majelis Hakim sudah menyusun putusan sebanyak 179 lembar. Dalam sidang sebelumnya, Bambang dan Akbar dituntut penjara seumur hidup. Oditur militer menilai mereka terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penadahan.

Sementara, Rafsin dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. Oditur menilai Rafsin hanya terbukti melakukan tindak pidana penadahan. Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut untuk membayar restitusi hingga ratusan juta rupiah kepada korban. Total restitusi yang harus dibayarkan mereka mencapai Rp 796 juta. Selain itu, ketiganya juga dituntut dipecat sebagai prajurit TNI AL. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar