Imbas Kebijakan Imigrasi Donald Trump, 3 WNI Ditangkap, 1 Orang dideportasi

(Foto:Ilustrasi Amerika Serikat)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Kebijakan imigrasi Donald Trump berdampak ke sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS). Berdasarkan laporan dari VoA Indonesia, pada Rabu (5/3/2025) menyebutkan bahwa sedikitnya tiga WNI ditahan aparat berwenang AS. Satu lainnya dideportasi sejak pemerintah setempat memberlakukan kebijakan imigrasi yang tegas sehari setelah pelantikan Presiden Donald Trump pada 20 Januari lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim KORANTRANSAKSI.com, dua WNI berstatus suami istri ditahan di negara bagian, Atlanta, Georgia, pada 29 Januari. Keduanya kini dalam kondisi baik dan telah mendapatkan akses pendampingan hukum. Sidang pengadilan mereka akan dimulai pada 12 Maret.

Sementara itu, satu WNI lainnya ditangkap pada 28 Januari di New York saat melakukan lapor tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) di New York. “Jadi yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009 dan mengajukan suaka, namun suakanya ditolak. Karena sudah masuk daftar, diminta untuk melakukan lapor tahunan.

Pada saat dia melakukan pelaporan tahunan di kantor ICE di New York ditangkap,” ungkap Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) Judha Nugraha menjelaskan hal ini saat diwawancarai VOA hari Selasa (4/3).

Satu WNI lain yang juga ditangkap saat lapor diri di kantor lapangan ICE di San Fransisco telah dideportasi pada awal Februari lalu. Sedikitnya 4.276 WNI di Amerika Serikat masuk dalam daftar non-detained docket with a final order of removal (berkas yang tidak ditahan dengan perintah akhir pemindahan). Indonesia memperoleh data dan jumlah ini dari pihak berwenang Amerika Serikat.

“Yang masuk ke dalam non-detained docket with a final order of removal ada 4.276. Walaupun statusnya tidak ditahan, penegakan hukumnya masih terus kita monitor, tidak serta merta semuanya ditangkap kemudian dideportasi kan tidak begitu,” kata Judha.

Pihak KBRI, tambahnya, terus berupaya memberikan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada, sambil mengimbau seluruh WNI di Amerika Serikat untuk memahami hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara. (TIM)

 

 

Posting Komentar

0 Komentar