![]() |
(Foto:Ilustrasi Amerika Serikat) |
Berdasarkan informasi yang
diperoleh tim KORANTRANSAKSI.com, dua WNI berstatus suami istri ditahan di
negara bagian, Atlanta, Georgia, pada 29 Januari. Keduanya kini dalam kondisi
baik dan telah mendapatkan akses pendampingan hukum. Sidang pengadilan mereka
akan dimulai pada 12 Maret.
Sementara itu, satu WNI
lainnya ditangkap pada 28 Januari di New York saat melakukan lapor tahunan di
kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) di New York. “Jadi yang
bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009 dan mengajukan
suaka, namun suakanya ditolak. Karena sudah masuk daftar, diminta untuk
melakukan lapor tahunan.
Pada saat dia melakukan
pelaporan tahunan di kantor ICE di New York ditangkap,” ungkap Direktur
Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI)
Judha Nugraha menjelaskan hal ini saat diwawancarai VOA hari Selasa (4/3).
Satu WNI lain yang juga
ditangkap saat lapor diri di kantor lapangan ICE di San Fransisco telah
dideportasi pada awal Februari lalu. Sedikitnya 4.276 WNI di Amerika Serikat
masuk dalam daftar non-detained docket with a final order of removal (berkas
yang tidak ditahan dengan perintah akhir pemindahan). Indonesia memperoleh data
dan jumlah ini dari pihak berwenang Amerika Serikat.
“Yang masuk ke dalam
non-detained docket with a final order of removal ada 4.276. Walaupun statusnya
tidak ditahan, penegakan hukumnya masih terus kita monitor, tidak serta merta
semuanya ditangkap kemudian dideportasi kan tidak begitu,” kata Judha.
Pihak KBRI, tambahnya, terus
berupaya memberikan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada, sambil
mengimbau seluruh WNI di Amerika Serikat untuk memahami hak-hak mereka sebagai
warga negara Indonesia. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak mendapat akses
kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan
pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak
didampingi pengacara. (TIM)
0 Komentar