Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M.Godam usai memberikan keterangan pers terkait dengan penangkapan buronan Amerika Serikat, Trevor John Collison di Jakarta (Foto:dok) |
Ia menghimbau kepada
masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal, dan dokumen
keimigrasian lainnya untuk menyelesaikan permohonannya sebelum hari Kamis
(27/3), demi menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul
setelah cuti bersama.
"Sistem visa dapat
menerima permohonan hingga Kamis (27/3), namun hari kerja terakhir sebelum cuti
bersama dan libur lebaran serta Nyepi adalah Rabu (26/3). Jadi, bagi masyarakat
yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan diselesaikan
sebelum tanggal 26 Maret”, ujar Godam.
Lebih lanjut ia
menegaskan, Bagi warga yang ingin memperpanjang izin tinggal dapat mengakses
layanannya secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id guna menghindari lewat
masa tinggal (overstay). Proses verifikasi oleh petugas akan diselesaikan
setelah libur bersama.
Sementara itu, untuk
pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai hari Kamis (27/3) dan/atau selama
libur bersama maka akan mulai diproses setelah masa libur bersama berakhir pada
Selasa, 8 April 2025.
"Kami masih tetap
maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di
tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia serta layanan
electronic visa on arrival atau e-VoA," imbuh Godam.
Godam juga
mengungkapkan, bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak untuk
menggunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum hari Kamis (27/3).
Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dan immigration lounge
dengan biaya Rp1.000.000 ditambah biaya paspor elektronik sebesar Rp950.000.
"Perlu
diperhatikan bahwa layanan ini tidak berlaku untuk pengurusan penggantian
paspor karena rusak ataupun hilang," katanya.
Immigration lounge
merupakan fasilitas pengurusan dokumen keimigrasian di luar kantor imigrasi.
Saat ini, immigration lounge tersedia di Pondok Indah Mall 3 Jakarta Selatan,
Senayan City Jakarta Pusat, Mal Taman Anggrek Jakarta Barat, Grand Metropolitan
Mall Bekasi, Pesona Square Mall Depok, Ciputra World Surabaya, dan Icon Mall
Gresik Jawa Timur.
Selain itu, masyarakat
juga diimbau untuk mengambil paspornya sebelum libur bersama dimulai. Sementara
bagi masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur,
tetapi masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang
melalui aplikasi M-Paspor.
Di sisi lain,
masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk
keperluan pengobatan di luar negeri dan keluarga inti meninggal atau sakit di
luar negeri, dapat menghubungi saluran siaga (hotline) kantor imigrasi
terdekat.
"Selama libur ada
petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini hanya
untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus
berobat di luar negeri atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang
meninggal atau sakit di luar negeri. Untuk hal ini harus dibuktikan dengan
dokumen pendukung," Godam.
(TIM/RED)
0 Komentar