Kasus Bandar Narkoba Ngaku Setoran ke Polisi: Diduga Ada Hubungan Pertemanan?

 

(Foto:Ilustrasi Terpidana di balik jeruji besi)

Medan, KORANTRANSAKSI.com – Polda Sumut berhasil mengungkap hasil penyelidikan terbaru terkait kasus video bandar narkoba di Labuhanbatu yakni Endar Muda yang mengaku setor bulanan Rp 190 juta ke polisi. Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Pinem, menuturkan pihaknya belum menemukan bukti terkait kasus tersebut. Meski di sisi lain, Paminal Polda Sumut sudah mengambil keterangan dari Endar.

“Tim Paminal melakukan pemeriksaan terhadap Endar dan saksi dengan hasil berdasarkan keterangan sepihak Endar bahwa setoran bukan Rp 190 juta per bulan. Akan tetapi untuk bulan Maret 2024 Rp 80 juta dan April 2024 Rp 158 juta diserahkan melalui anggota Opsnal Satres Narkoba Aiptu RS,” kata Yudhi pada Senin (10/3). “Diperoleh fakta-fakta bahwa tidak ada saksi dan bukti atas pemberian setoran untuk bulan Maret dan April 2024 tersebut tidak ada bukti perbankan,” kata dia.

Di sisi lain, ada saksi bernama Khairul yang juga menjadi terdakwa dalam kasus narkoba bersama Endar. Ketika dimintai keterangan oleh Paminal, Khairul beralasan ia masih dalam proses sidang dan menunggu situasi untuk memberikan bukti transaksi setoran tersebut. Sementara itu, personel di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga membantah soal uang setoran itu.

Ada Hubungan Pertemanan

Di sisi lain, Yudhi menuturkan pihaknya menemukan fakta bahwa Endar si bandar narkoba memiliki hubungan pertemanan dengan Aiptu RS. Dalam hubungan tersebut, Endar membantu membayar upah kuli yang bekerja di pembangunan doorsmeer milik Aiptu RS. “Bahwa dari hasil penyelidikan Paminal yang dapat ditemukan fakta adalah hubungan pertemanan antara Endar dan Aiptu RS yang mana secara pribadi untuk kepentingan pribadi Aiptu RS,” kata dia.

“Maka oleh Endar ada membantu sebagai orang yang memberikan gaji kepada dua orang tukang bangunan setiap minggu Rp 900 ribu dan Rp 600 ribu dalam merehab doorsmeer milik Aiptu RS,” kata dia

Terkait hal ini, kata Yudhi, pihanya akan memeriksa Aiptu RS. “Terhadap Aiptu RS akan diproses dalam perkara pelanggaran kode etik profesi,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari video viral. Dalam video itu, Endar mengaku menyetor uang ke Polres Labuhanbatu yakni kepada Kepala Satuan (Kasat) hingga Kepala Unit (Kanit). “Saya itu membayar itu Mapolres Labuhanbatu sejumlah Rp 190 juta setiap bulannya. Rp 80 juta untuk Kasat, kategorinya ketua kelas,” kata pria di balik jeruji besi.

“Baru untuk kanit 20-20 (Rp 20 juta), untuk tim Rp 8 juta per bulan. Setiap bulan, setiap tanggal 10,” sambungnya. (RED)


Posting Komentar

0 Komentar