![]() |
(Foto:Ilustrasi Terpidana di balik jeruji besi) |
“Tim Paminal melakukan pemeriksaan terhadap Endar dan saksi dengan hasil berdasarkan keterangan sepihak Endar bahwa setoran bukan Rp 190 juta per bulan. Akan tetapi untuk bulan Maret 2024 Rp 80 juta dan April 2024 Rp 158 juta diserahkan melalui anggota Opsnal Satres Narkoba Aiptu RS,” kata Yudhi pada Senin (10/3). “Diperoleh fakta-fakta bahwa tidak ada saksi dan bukti atas pemberian setoran untuk bulan Maret dan April 2024 tersebut tidak ada bukti perbankan,” kata dia.
Di sisi lain, ada saksi
bernama Khairul yang juga menjadi terdakwa dalam kasus narkoba bersama Endar.
Ketika dimintai keterangan oleh Paminal, Khairul beralasan ia masih dalam
proses sidang dan menunggu situasi untuk memberikan bukti transaksi setoran
tersebut. Sementara itu, personel di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu juga membantah
soal uang setoran itu.
Ada
Hubungan Pertemanan
Di sisi lain, Yudhi menuturkan pihaknya menemukan fakta bahwa Endar si bandar narkoba memiliki hubungan pertemanan dengan Aiptu RS. Dalam hubungan tersebut, Endar membantu membayar upah kuli yang bekerja di pembangunan doorsmeer milik Aiptu RS. “Bahwa dari hasil penyelidikan Paminal yang dapat ditemukan fakta adalah hubungan pertemanan antara Endar dan Aiptu RS yang mana secara pribadi untuk kepentingan pribadi Aiptu RS,” kata dia.
“Maka oleh Endar ada membantu
sebagai orang yang memberikan gaji kepada dua orang tukang bangunan setiap
minggu Rp 900 ribu dan Rp 600 ribu dalam merehab doorsmeer milik Aiptu RS,”
kata dia
Terkait hal ini, kata
Yudhi, pihanya akan memeriksa Aiptu RS. “Terhadap Aiptu RS akan diproses dalam
perkara pelanggaran kode etik profesi,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari
video viral. Dalam video itu, Endar mengaku menyetor uang ke Polres Labuhanbatu
yakni kepada Kepala Satuan (Kasat) hingga Kepala Unit (Kanit). “Saya itu
membayar itu Mapolres Labuhanbatu sejumlah Rp 190 juta setiap bulannya. Rp 80
juta untuk Kasat, kategorinya ketua kelas,” kata pria di balik jeruji besi.
“Baru untuk kanit 20-20
(Rp 20 juta), untuk tim Rp 8 juta per bulan. Setiap bulan, setiap tanggal 10,”
sambungnya. (RED)
0 Komentar