KPK : “Kerugian Negara Dalam Kasus BJB Sudah Mencapai Ratusan Miliar Rupiah”

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan jika kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ditaksir, kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto pada Selasa (11/3/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta. “Kerugian yang dialami Negara sudah mencapai Ratusan Miliar Rupiah”, ujar Fitroh.

Lebih lanjut Fitroh mengatakan bahwa, kasus dugaan korupsi ini terkait proyek pengadaan iklan. Tapi, dia belum membeberkan kontruksi perkaranya. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat 5 orang sebagai tersangka. Para tersangka berasal dari dua unsur, yakni penyelenggara negara dan pihak swasta. Meski begitu, identitasnya belum diungkap ke publik.

Terbaru, KPK telah menggeledah rumah eks Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait perkara tersebut. Belum diketahui terkait barang bukti yang disita KPK dalam penggeledahan itu. Termasuk kaitannya RK pada perkara tersebut.

Suasana Kediaman Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Usai dilakukan Penggeledahan oleh KPK (Foto:dok)
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan rumah eks Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait perkara tersebut. Diketahui, RK mengakui ada penggeledahan di rumahnya terkait kasus dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” ungkap Ridwan Kamil dalam pernyataan resminya, diterima Senin (10/3).

Pernyataan tersebut disampaikan melalui selembar kertas yang diberikan oleh salah seorang dari rumah RK kepada awak media, sekitar pukul 19.00 WIB. Terdapat 3 poin sebagai isi pernyataan resmi itu. Dalam keterangan itu, RK juga menyampaikan bahwa tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi. RK mengaku kooperatif dan akan mendukung KPK dalam kasus tersebut. Pihak BJB belum berkomentar mengenai penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK itu. (JO)


Posting Komentar

0 Komentar