Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta (Foto:dok) |
Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan adanya
pemeriksaan terhadap Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tersebut.
“Benar, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,atas nama AB, NS, YA,
NW, DAS, dan WM”, ucap Tessa.
Sebelumnya, Nicke
Widyawati juga diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina
(Persero) periode 2018-2024. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim KORANTRANSAKSI.com,
para saksi lainnya adalah Direktur Keuangan PT Pertamina 2014-2017 Arif Budiman
(AB),Direktur Keuangan PT PGN 2016-April 2018 Nusantara Suyono (NS), Direktur
Gas PT Pertamina 2014-2017 Yenni Andayani (YA), Direktur PT PGN Desima A.
Siahaan (DAS), dan Direktur Utama PT Pertagas Wiko Migantoro.
Terkait dengan perkara
tersebut, penyidik KPK juga turut memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina
(Persero) pada tahun 2019—2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada
hari Kamis (9/1/2024).
Ahok mengatakan bahwa
kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai
Komisaris Utama Pertamina. "Ini kasus LNG bukan pada zaman saya semua.
Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut (Komisaris Utama), itu saja
sih," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK saat itu.
Kasus dugaan kasus
korupsi pengadaan gas alam cair diketahui terjadi di PT Pertamina pada tahun
2011—2014. Basuki mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut ditemukannya
pada tahun 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditangani
oleh KPK.
"Kan sudah terjadi
kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini pada bulan Januari
2020," ujarnya.
Dalam perkara tersebut,
mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9
tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti
korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Karen divonis melanggar
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dirut Pertamina periode 2009—2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.
Selain pidana utama,
jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan
kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000
dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
Jaksa KPK juga meminta
majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS,
Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.
Penyidik KPK pada hari
Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara
dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina yang juga menjerat
mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
"Terkait dengan
pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara
dengan inisial HK dan YA," kata Tessa saat itu. (RED)
0 Komentar