Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo |
Perihal informasi adanya aparat penegak hukum atau APH lain yang
juga menangani perkara Bank BJB, Setyo mengungkapkan bahwa Direktur Penyidikan
KPK dan Kasatgas akan melakukan koordinasi sebagai tindak lanjutnya.
“Ya karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan kalau
memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya
Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” kata Setyo.
Jenderal polisi bintang tiga ini mengatakan keputusan akan diambil
apabila telah dilakukan koordinasi antara KPK dengan APH yang juga menangani
perkara yang sama. Sesuai dengan informasi yang diterima, Polisi Daerah (Polda)
dan/atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat disebut menangani perkara rasuah
di Bank BJB.
Sedangkan perihal tindak lanjut terhadap nama lima tersangka, kata
Setyo, merupakan wewenang penyidik, Direktur Penyidikan, dan Deputi Penindakan
dan Eksekusi. Adapun lima tersangka yang didapat Tempo adalah dua petinggi Bank
BJB, pimpinan tiga agensi iklan, salah satunya PT. CKSB.
Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 22 September 2024,
“SiapaTerlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB’, kabar kasus dugaan korupsi
dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) memantik silang
komentar para penyidik dan pimpinan KPK.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander
Marwata sudah memberi kisi-kisi bahwa komisi antirasuah sedang menyelidiki
kasus ini. Delapan belas hari kemudian, beredar kabar sudah ada tersangka dalam
kasus korupsi Bank BJB.
Pada hari yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu
membenarkan adanya penyidikan tapi belum mengeluarkan surat perintah penyidikan
(sprindik). Namun besoknya, Ahad, 15 September 2024, Juru Bicara KPK Tessa
Mahardhika Sugiarto meralat kabar soal penyidikan kasus Bank BJB, termasuk
penetapan tersangka. “Belum ada surat perintah penyidikan,” ujarnya kepada
wartawan.
Sebelumnya, seorang penegak hukum di KPK memastikan komisi
antirasuah sudah menggelar rapat ekspose perkara kasus Bank BJB pada pekan
pertama September 2024. Semua peserta menyetujui penanganan kasus itu naik ke
tingkat penyidikan.
Rapat itu juga memutuskan ada lima calon tersangka. Dua orang
adalah petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta. Mereka
dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan
keuangan bank yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penetapan status tersangka kelima orang itu tinggal menunggu surat
administrasi penyidikan. Tapi Tessa Mahardhika tak mau berkomentar tentang
kenapa surat penyidikan tak kunjung dibuat. “Patokan saya register sprindik,
dan saat ini belum ada,” katanya.
Sementara itu, Alexander Marwata yang pada saat itu Wakil Ketua
KPK, membenarkan kabar bahwa sudah ada forum ekspose antara pimpinan,
penyelidik, dan penyidik dalam kasus ini. Menurut dia, penerbitan surat
perintah penyidikan cuma masalah waktu. “Kadang bisa cepat, kadang bisa lama,”
ucapnya pada Selasa, 17 September 2024.
Kerugian negara dalam kasus Bank BJB sebenarnya sudah termuat dalam
laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor
20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang terbit pada 6 Maret 2024. Dokumen itu berisi hasil
audit sejumlah kegiatan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun
buku 2021-2023. Satu di antaranya, realisasi pengelolaan anggaran promosi
produk dan belanja iklan yang nilainya mencapai Rp 801 miliar.
Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media
massa sebesar Rp 341 miliar. Dalam dokumen itu, disebutkan Bank BJB menggandeng
enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
Penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendeteksi ada kebocoran
sebesar Rp 28 miliar. Angka ini muncul karena nilai riil yang diterima media
jauh berbeda dengan pengeluaran Bank BJB. Dari Rp 37,9 miliar nilai tagihan ke
Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp 9,7 miliar.
Selisih ini dianggap tak wajar karena dokumen kontrak menyebutkan komisi untuk
agensi hanya 1-2 persen dari nilai iklan yang sudah tayang. (TIM)
0 Komentar