![]() |
(Foto:Logo U.S. Citizenship And Immigration Service) |
Persyaratan ini juga akan
berdampak bagi warga pemegang Green Card, naturalisasi, pencari suaka,
pengungsi, dan kerabat orang yang telah memberikan mereka status suaka atau
pengungsi. Green Card adalah kartu penduduk tetap yang memberikan WNA (yang
memenuhi syarat) izin tinggal dan bekerja secara legal di AS.
UCIS menyebut peraturan
ini akan memengaruhi sekitar 3,5 juta orang. Usulan ini merupakan buntut dari
kebijakan Presiden Donald Trump, yang ingin memperkuat area perbatasan untuk
memperketat imigran. Sebelumnya, pencantuman akun media sosial hanya diwajibkan
bagi warga negara asing yang mengajukan visa AS.
Kebijakan mencantumkan
username media sosial sendiri sudah diterapkan AS sejak masa kepemimpinan
Donald Trump periode pertama tahun 2019 lalu. Dalam kebijakan tersebut, semua
pemohon visa AS diharuskan untuk mencantumkan riwayat media sosial mereka yang
aktif dalam lima tahun terakhir.
Adapun tujuan dari
kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing
yang memasuki AS, dengan harapan dapat mendeteksi potensi ancaman terhadap
keamanan nasional, seperti tindakan teroris atau kegiatan ilegal lainnya.
Dinilai menghambat
kebebasan berekspresi Pengacara Senior di Electronic Frontier Foundation (EFF),
Saira Hussain, lewat wawancaranya kepada Newsweek, menyampaikan kekhawatirannya
terkait kebijakan baru tersebut Menurutnya, kebijakan ini menciptakan efek yang
besar terutama dalam kebebasan berpendapat, karena orang-orang harus menjaga
ucapan mereka di dunia maya.
"Ini benar-benar
menciptakan efek yang besar bagi orang-orang yang bisa saja diawasi karena
ucapan mereka di dunia maya, yang memiliki hak penuh untuk tinggal di negara
ini," ujar Saira.
Kebijakan pencantuman username media sosial ini juga dianggap membatasi kebebasan berbicara dan berisiko menciptakan suasana ketakutan di kalangan pemohon visa, terutama bagi mereka yang khawatir akan pengaruh dari aktivitas online mereka terhadap status imigrasi mereka di AS. "Bisa jadi mereka akan merasa terhambat dalam berbagi pendapat karena khawatir akan diperiksa dan akhirnya ditolak untuk mendapatkan manfaat imigrasi, seperti naturalisasi," imbuhnya.
Saira turut menjelaskan
bahwa kebijakan ini akan sangat berdampak para orang orang-orang yang sudah
lama tinggal di AS (pemegang Green Card) yang mungkin sudah tinggal selama 30
atau 40 tahun. "Mereka bisa saja tinggal di AS selama bertahun-tahun,
sebagai pemegang Green Card yang sedang mencari kewarganegaraan, atau
orang-orang yang tinggal dengan visa lainnya dan sedang mengajukan Green
Card," jelas Saira. (TIM)
0 Komentar