![]() |
Polda Metro Jaya saat menggerebek Tempat Penampungan Tabung Gas Elpiji 12 Kg Ilegal di Bekasi (Foto:dok) |
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi menerima informasi adanya lahan kosong di Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, yang dijadikan tempat penampungan tabung gas elpiji ilegal. "Dijadikan tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram yang diduga ilegal tanpa izin dan diduga isi volume tidak sesuai dengan label kemasan atau etiket barang”, ucap Ade.
Kemudian Polisi
mendatangi lokasi dan mendapati adanya 95 buah tabung gas elpiji 12 kilogram
yang diangkut dua unit mobil. Puluhan tabung gas elpiji itu didapat oleh para
pelaku dari wilayah Cileungsi, Bogor.
"Adalah hasil dari
tindak pidana pemindahan isi tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram bersubsidi ke
dalam tabung gas kosong ukuran 12 kilogram yang diduga dilakukan di daerah
Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor," ucap dia.
Sebagai tindak lanjut, barang bukti puluhan tabung gas elpiji telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata memang didapati adanya kekurangan berat dari isi tabung gas elpiji 12 kilogram yang disita. "Terdapat kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram, di mana batas toleransi yang diizinkan sebesar 150 gram," jelas dia.
Kini, Deden telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi akan berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melakukan penelusuran ke wilayah Cileungsi yang diduga menjadi tempat pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram. "Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," kata dia.
Deden disangkakan Pasal
62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30 dan
atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan
ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
(RED)
0 Komentar