Seorang Wanita Dijambret di Tanah Abang, Leher Dirobek Disabet Pisau

 

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Saat Berada di Kawasan Patung Kuda, Jakarta (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Seorang pria berinisial MF (25) ditangkap polisi setelah melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku nekat melukai korbannya, perempuan berinisial KDN (23), dengan pisau hingga mengalami luka serius di bagian leher dan tangan.

Pelaku sendiri berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang yang dipimpin Kasubnit IV Ipda Rio bersama anggotanya, Aiptu Puji dan Brigadir Barus. "Pelaku berusaha merampas tas korban dengan cara yang brutal. Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Senin (10/3).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/3) sekitar pukul 20.00 WIB di gang kecil Jalan Kebon Kacang I, RT 06/02, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang. Saat itu, korban tengah berjalan sendirian ketika tiba-tiba pelaku menendangnya dari belakang hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku langsung mengalungkan pisau ke leher korban dan mengancamnya.

Korban yang panik berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pos Singgah Ramadan Kebon Kacang. Pelaku yang panik kemudian mencoba melarikan diri, tetapi ia tertangkap oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar Pos Singgah Ramadan Kebon Kacang.

Polisi langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk diperiksa. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek sepanjang 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri. Korban langsung dibawa ke RSCM untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 buah jaket sweater warna hitam, sebilah pisau dapur bergagang kayu, 1 (satu) buah tas wanita warna hitam berisi dompet dan handphone, hasil visum dari RSCM

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. "Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata AKBP Aditya.

Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus kejahatan lainnya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada, terutama saat melintas di lokasi sepi pada malam hari. Pihak kepolisian juga mengimbau agar warga segera lapor jika menemukan kejadian mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (TIM)


Posting Komentar

0 Komentar