BPJPH dan BPOM Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Babi

 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Haikal Hasan (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan sembilan produk makanan olahan yang terbukti mengandung unsur babi.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut, temuan ini merupakan hasil uji laboratorium BPOM dan BPJPH yang telah memiliki akurasi tinggi. Ia menegaskan, pengawasan ini dilakukan berdasarkan kerja sama antara kedua lembaga melalui perjanjian Nomor 10 Tahun 2024.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal.

“Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia, dan pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium,” kata Haikal.

Haikal menambahkan, produk-produk yang telah tersertifikasi halal namun mengandung unsur babi akan dikenai sanksi berupa penarikan dari peredaran, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara produk tanpa sertifikasi halal dikenakan sanksi oleh BPOM sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. “Dan produk-produk yang tidak tersertifikasi halal dalam hal ini mohon maaf mengandung unsur babi tidak boleh, boleh beredar. Silakan beredar. Tetapi cantumkan lah ingredients-nya dengan jujur. Karena kalau tidak jujur, ini sudah masuk ke ranah pidana, namanya penipuan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara intensif dan berulang bersama BPJPH. Ia mengimbau masyarakat agar aktif melakukan pengawasan mandiri sebelum membeli atau mengkonsumsi produk pangan.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan ceklik, cek kemasan, cek label, cek izin edar dan juga cek kadar luar rasanya sebelum membeli atau mengkonsumsi pangan,” kata Elin.

Haikal menjelaskan bahwa meski ada sanksi pidana dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal, hingga saat ini seluruh pelaku usaha yang disurati sudah menunjukkan itikad baik dan kooperatif. Surat peringatan pertama sudah ditanggapi hanya dalam waktu satu minggu, sehingga belum perlu dilanjutkan ke tahap hukum lebih lanjut.

“Artinya ada kooperatif yang bisa kita tidak perlu mengambil tindakan lebih lanjut untuk lari ke ranah pidana kurungan, denda dan sebagainya karena semua kooperatif, tetapi demi untuk masyarakat jangan sampai terlewatkan maka harus kita siarkan pers seperti ini,” ujarnya.

Haikal juga menegaskan pengawasan produk-produk yang beredar akan dilakukan setiap hari. Pemeriksaan acak akan menyasar produk di supermarket, minimarket, hingga restoran. “Daily kami lakukan inspeksi terhadap produk-produk yang sudah dikenal maupun yang baru terhadap produk-produk pengusaha-pengusaha besar yang lalai,” ujar Haikal.

BPJPH dan BPOM juga mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan produk mencurigakan ke layanan resmi seperti @halal.go.id dan kanal pengaduan BPOM. Ke depan, informasi terkait kehalalan produk akan disiarkan rutin melalui platform “Berita Halal Hari Ini”. (RED)


Posting Komentar

0 Komentar