![]() |
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Haikal Hasan (Foto:dok) |
Kepala BPJPH Ahmad
Haikal Hasan menyebut, temuan ini merupakan hasil uji laboratorium BPOM dan
BPJPH yang telah memiliki akurasi tinggi. Ia menegaskan, pengawasan ini
dilakukan berdasarkan kerja sama antara kedua lembaga melalui perjanjian Nomor
10 Tahun 2024.
Berdasarkan hasil
pengawasan, ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan
olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian
laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari
sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh)
produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua)
produk yang tidak bersertifikat halal.
“Telah ditemukan 9
produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia, dan
pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium,” kata Haikal.
Haikal menambahkan,
produk-produk yang telah tersertifikasi halal namun mengandung unsur babi akan
dikenai sanksi berupa penarikan dari peredaran, sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara produk tanpa
sertifikasi halal dikenakan sanksi oleh BPOM sesuai UU No. 18 Tahun 2012
tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. “Dan
produk-produk yang tidak tersertifikasi halal dalam hal ini mohon maaf
mengandung unsur babi tidak boleh, boleh beredar. Silakan beredar. Tetapi
cantumkan lah ingredients-nya dengan jujur. Karena kalau tidak jujur, ini sudah
masuk ke ranah pidana, namanya penipuan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang
sama, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina menambahkan
bahwa pengawasan dilakukan secara intensif dan berulang bersama BPJPH. Ia
mengimbau masyarakat agar aktif melakukan pengawasan mandiri sebelum membeli
atau mengkonsumsi produk pangan.
“Kami juga mengimbau
kepada masyarakat untuk selalu menerapkan ceklik, cek kemasan, cek label, cek
izin edar dan juga cek kadar luar rasanya sebelum membeli atau mengkonsumsi
pangan,” kata Elin.
Haikal menjelaskan
bahwa meski ada sanksi pidana dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal, hingga
saat ini seluruh pelaku usaha yang disurati sudah menunjukkan itikad baik dan
kooperatif. Surat peringatan pertama sudah ditanggapi hanya dalam waktu satu
minggu, sehingga belum perlu dilanjutkan ke tahap hukum lebih lanjut.
“Artinya ada kooperatif
yang bisa kita tidak perlu mengambil tindakan lebih lanjut untuk lari ke ranah
pidana kurungan, denda dan sebagainya karena semua kooperatif, tetapi demi
untuk masyarakat jangan sampai terlewatkan maka harus kita siarkan pers seperti
ini,” ujarnya.
Haikal juga menegaskan
pengawasan produk-produk yang beredar akan dilakukan setiap hari. Pemeriksaan
acak akan menyasar produk di supermarket, minimarket, hingga restoran. “Daily
kami lakukan inspeksi terhadap produk-produk yang sudah dikenal maupun yang
baru terhadap produk-produk pengusaha-pengusaha besar yang lalai,” ujar Haikal.
BPJPH dan BPOM juga
mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan produk mencurigakan ke layanan
resmi seperti @halal.go.id dan kanal pengaduan BPOM. Ke depan, informasi
terkait kehalalan produk akan disiarkan rutin melalui platform “Berita Halal
Hari Ini”. (RED)
0 Komentar